Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Kepala Lembang Simbuang Bungkam, Transparansi Pemerintahan Dipertanyakan

7
×

Kepala Lembang Simbuang Bungkam, Transparansi Pemerintahan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

TANA TORAJA-BreakingNewspost.id — Di tengah tuntutan keterbukaan informasi yang semakin menguat, sikap diam seorang kepala lembang di Kecamatan Simbuang justru menjadi sorotan. Upaya konfirmasi yang dilakukan berulang kali oleh wartawan belum mendapat tanggapan, memunculkan pertanyaan tentang komitmen pejabat publik terhadap transparansi.

Sejumlah pihak menilai, dalam konteks pemerintahan modern, diam bukan lagi sekadar pilihan komunikasi. Ia dapat dimaknai sebagai penundaan akuntabilitas, terutama ketika menyangkut isu yang menjadi perhatian publik.

Warga setempat mulai mempertanyakan sikap tersebut. Bagi mereka, keterbukaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui.

“Kalau memang tidak ada persoalan, seharusnya bisa dijelaskan. Diam justru membuat orang bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Situasi ini memperlihatkan bagaimana absennya penjelasan dapat membuka ruang spekulasi. Informasi yang tidak terkonfirmasi berpotensi berkembang menjadi asumsi, bahkan memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Dalam kerangka hukum, hak atas informasi dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28F. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Di tingkat desa, prinsip transparansi juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala desa—atau kepala lembang—memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam menjalankan pemerintahan, tetapi juga memastikan informasi publik dapat diakses oleh masyarakat.

Di titik ini, persoalan tidak lagi semata soal komunikasi personal, melainkan menyentuh tata kelola pemerintahan. Ketika pejabat publik tidak merespons permintaan klarifikasi, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan.

Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, keterlambatan atau ketiadaan respons dalam isu yang menjadi perhatian publik dapat berdampak langsung pada legitimasi kepemimpinan. Desa, sebagai ruang sosial yang relatif kecil, sangat bergantung pada komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan warganya.

Namun demikian, prinsip keberimbangan tetap menjadi pijakan. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak yang bersangkutan. Ruang klarifikasi masih terbuka, dan menjadi bagian penting untuk memastikan informasi yang berkembang tetap berada dalam koridor fakta.

Di sisi lain, dorongan agar aparat pengawas internal pemerintah melakukan penelusuran mulai menguat. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi.

Fenomena ini juga mencerminkan persoalan yang lebih luas: belum meratanya pemahaman tentang keterbukaan informasi di tingkat pemerintahan desa. Dalam sejumlah kasus, transparansi masih dipandang sebagai pilihan, bukan kewajiban yang melekat pada jabatan publik.

Padahal, dalam praktik pemerintahan yang sehat, kepercayaan publik dibangun melalui komunikasi yang jelas dan terbuka. Ketika penjelasan tidak diberikan, ruang kepercayaan perlahan menyempit.

Hingga laporan ini disusun, kepala lembang yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi. Media menyatakan akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan, sekaligus membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip jurnalisme berimbang.

Di tengah tuntutan akuntabilitas, publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar: penjelasan. Sebab dalam tata kelola pemerintahan, diam yang berkepanjangan kerap berbicara lebih keras daripada pernyataan apa pun.Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *