Makassar| BreakingNewsPost.id – Ketua DPW Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) Sulawesi Selatan, Iwan Hammer, angkat bicara mengenai posisi wartawan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, berdasarkan pemahamannya terhadap petunjuk teknis penyelenggaraan MBG, wartawan atau jurnalis tidak termasuk dalam struktur pengawasan resmi yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan program tersebut.
Meski demikian, Iwan menegaskan bahwa tidak masuknya wartawan dalam struktur pengawasan formal bukan berarti peran pers menjadi tidak penting. Sebaliknya, media massa tetap memiliki fungsi strategis sebagai bagian dari kontrol sosial yang membantu mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan program yang menggunakan anggaran negara.
Wartawan bukan bagian dari tim pengawas resmi Program MBG. Namun, pers mempunyai fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, keberadaan media tetap penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif dan berimbang,” ujar Iwan Hammer.
Pengawasan Formal Memiliki Mekanisme Tersendiri
Menurut Iwan Hammer, mekanisme pengawasan Program MBG telah diatur melalui struktur yang melibatkan instansi pemerintah dan unsur penyelenggara sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam pandangannya, pengawasan internal maupun administratif merupakan tanggung jawab lembaga yang ditunjuk pemerintah, sedangkan masyarakat dan orang tua dapat berpartisipasi melalui mekanisme pelaporan atau penyampaian masukan apabila menemukan persoalan di lapangan.
Ia menilai pembagian peran tersebut penting agar proses evaluasi berjalan sesuai prosedur dan setiap temuan dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Pers Jalankan Fungsi Kontrol Sosial
Iwan Hammer mengatakan bahwa wartawan memiliki kedudukan yang berbeda dengan pengawas internal pemerintah. Tugas utama pers adalah melakukan peliputan, verifikasi informasi, serta menyampaikan fakta kepada publik berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik.
Menurutnya, apabila dalam pelaksanaan Program MBG terdapat dugaan ketidaksesuaian standar, persoalan keamanan pangan, atau isu lain yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, media dapat memberitakannya setelah melalui proses konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Fungsi pers adalah memberikan informasi yang benar kepada masyarakat. Karena itu setiap pemberitaan harus tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, dan memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak,” katanya.
Transparansi Dinilai Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Iwan Hammer juga mengimbau seluruh penyelenggara Program MBG, termasuk pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekolah, dan pemerintah daerah, untuk membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan media.
Menurutnya, keterbukaan informasi yang dilakukan sesuai ketentuan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pelaksanaan Program MBG sekaligus meminimalkan munculnya kesalahpahaman.
Ia menambahkan bahwa apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan program, penyelesaiannya sebaiknya ditempuh melalui mekanisme evaluasi dan pengawasan yang berlaku sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan berdasarkan data dan fakta.
Tetap Berpedoman pada Regulasi
Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi yang menunjukkan adanya perubahan regulasi yang menempatkan wartawan sebagai bagian dari struktur pengawasan resmi Program MBG. Oleh karena itu, pernyataan Iwan Hammer merupakan pandangan narasumber mengenai pembagian peran antara pengawas formal dan fungsi pers dalam mengawal program tersebut.
Pelaksanaan pengawasan Program MBG tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan Badan Gizi Nasional. Sementara itu, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta prinsip independensi, verifikasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
Dengan pembagian peran tersebut, pengawasan resmi oleh instansi yang berwenang dan kontrol sosial melalui pemberitaan media diharapkan dapat saling melengkapi dalam mendukung tata kelola Program MBG yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.Red















