Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaNasional

Marnisto Gula Klarifikasi Isu “Stop Pers”, Soroti Jaminan Konstitusi Kebebasan Pers dalam UUD 1945

9
×

Marnisto Gula Klarifikasi Isu “Stop Pers”, Soroti Jaminan Konstitusi Kebebasan Pers dalam UUD 1945

Sebarkan artikel ini

MALUKU UTARA-Breakingnewspost.id — Jurnalis Marnisto Gula menyampaikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai pemberhentian dirinya dari media Lintas Anti Korupsi Indonesia yang disertai dengan penggunaan istilah “Stop Pers”. Klarifikasi tersebut disampaikan kepada publik pada Minggu (8/3/2026).

Dalam keterangannya, Marnisto menegaskan bahwa dirinya sebenarnya telah mengundurkan diri secara baik-baik dari media tersebut. Ia menyebut keputusan itu diambil secara profesional tanpa adanya konflik internal maupun pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik.

Menurut Marnisto, penggunaan istilah “Stop Pers” dalam informasi yang beredar berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Istilah tersebut, kata dia, dapat ditafsirkan seolah-olah seseorang dilarang menjalankan profesinya sebagai jurnalis secara umum.

“Pengunduran diri saya dilakukan secara baik-baik dan profesional. Karena itu saya berharap informasi yang disampaikan kepada publik juga proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujar Marnisto.

Kebebasan Pers Dijamin Konstitusi

Dalam konteks hukum, kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pada Pasal 28F yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat juga dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Secara lebih spesifik, kebebasan pers diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Kemudian pada Pasal 4 ayat (2) ditegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Dalam kerangka hukum tersebut, sejumlah praktisi pers menilai penggunaan istilah “Stop Pers” terhadap seorang jurnalis perlu disampaikan secara hati-hati dan proporsional, karena dapat menimbulkan tafsir bahwa seseorang dilarang menjalankan aktivitas jurnalistik secara umum.

Padahal dalam praktik dunia pers di Indonesia, status seorang jurnalis tidak serta-merta hilang hanya karena yang bersangkutan tidak lagi bekerja di satu perusahaan pers tertentu.

Selama seorang jurnalis masih menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mematuhi kode etik jurnalistik, maka ia tetap dapat menjalankan profesinya.

Potensi Persoalan Hukum

Dalam perspektif hukum, penyampaian informasi yang dapat merugikan nama baik seseorang atau menimbulkan kesan yang tidak sesuai dengan fakta juga dapat menimbulkan persoalan hukum.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 27 ayat (3) yang mengatur mengenai larangan distribusi atau transmisi informasi elektronik yang memuat muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Selain itu, ketentuan mengenai pencemaran nama baik juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, antara lain pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang penghinaan serta fitnah yang dapat merugikan kehormatan seseorang.

Karena itu, dalam praktik dunia pers, penyampaian informasi mengenai status seorang jurnalis umumnya dianjurkan dilakukan secara objektif, akurat, dan berimbang agar tidak menimbulkan interpretasi yang menyesatkan publik.

Kini Bergabung dengan ApkanNews.com

Marnisto juga menyampaikan bahwa setelah mengundurkan diri dari media sebelumnya, ia kini telah resmi bergabung dengan media online ApkanNews.com. Dalam struktur redaksi media tersebut, ia dipercaya menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) untuk Maluku Utara.

Media ApkanNews.com mengusung slogan “Bersama Rakyat Mengungkap Fakta” dan berkomitmen menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, serta berpijak pada kepentingan publik.

Dengan bergabungnya Marnisto sebagai Kaperwil di wilayah Maluku Utara, diharapkan jaringan pemberitaan media tersebut semakin berkembang dan mampu menghadirkan informasi yang faktual serta relevan bagi masyarakat.

Di akhir keterangannya, Marnisto menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, serta berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

“Kepercayaan publik terhadap dunia pers harus dijaga. Karena itu, saya akan terus bekerja secara profesional dan independen dalam menjalankan tugas jurnalistik,” kata dia.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *