Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Polres

Mediasi Bhabinkamtibmas di Kefamenanu, Sengketa Warga Diselesaikan Damai

0
×

Mediasi Bhabinkamtibmas di Kefamenanu, Sengketa Warga Diselesaikan Damai

Sebarkan artikel ini

Kefamenanu-BreakingNewspost.id— Aparat kepolisian melalui peran Bhabinkamtibmas kembali mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani konflik sosial di tingkat masyarakat. Upaya tersebut terlihat dalam penyelesaian sengketa antarwarga di Kelurahan Kefa Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Selasa (28/4/2026).

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefa Utara, , memfasilitasi mediasi antara pihak yang berselisih dalam kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Proses mediasi berlangsung di kediaman Ketua RT 007, Wenseslaus Kefi, dengan melibatkan pelapor, terlapor, keluarga masing-masing, saksi, serta warga setempat.

Perkara tersebut melibatkan Marselinus Sena sebagai terlapor dan Yoseph Sena sebagai pelapor. Konflik yang terjadi sebelumnya sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan RT 006 dan RT 007.

Dalam proses penyelesaian, aparat kepolisian terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap kedua belah pihak dan saksi-saksi untuk memperoleh gambaran utuh terkait peristiwa yang terjadi. Pendekatan dialogis kemudian ditempuh guna membuka ruang komunikasi antara pelapor dan terlapor.

Dengan mempertimbangkan hubungan kekeluargaan di antara kedua pihak, mediasi diarahkan pada penyelesaian secara damai. Setelah melalui pembicaraan, pelapor menyatakan kesediaannya untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Terlapor selanjutnya menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Permintaan maaf tersebut diterima oleh pelapor secara sukarela, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas juga memberikan imbauan kepada terlapor agar tidak mengulangi perbuatannya. Ia mengingatkan bahwa tindakan serupa berpotensi melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana jika kembali terjadi.

Kegiatan mediasi berlangsung dalam suasana kondusif. Sejumlah warga yang hadir menyampaikan apresiasi terhadap peran kepolisian yang dinilai mampu menjaga stabilitas sosial di lingkungan mereka.

Pendekatan penyelesaian konflik melalui mediasi ini dinilai sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memperkuat hubungan sosial di tingkat komunitas.

Di sisi lain, pengamat hukum pidana menilai bahwa penyelesaian perkara melalui jalur kekeluargaan tetap perlu memperhatikan aspek keadilan bagi korban serta memastikan tidak ada unsur paksaan. Pendekatan ini dinilai efektif untuk kasus tertentu, terutama yang melibatkan relasi sosial dekat, selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Kepolisian sendiri menegaskan akan terus mengedepankan langkah preventif dan humanis melalui peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak pelayanan di tengah masyarakat, sekaligus menjaga agar potensi konflik tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.

@Bergitha abi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *