KONAWE,Breakingnewspost.id – Rencana pembangunan kawasan kapling perumahan di Desa Kumapo, Kecamatan Onembute, Kabupaten Konawe, menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan yang mengaitkan aktivitas pematangan lahan di lokasi tersebut dengan dugaan tambang tanah urug. Perbedaan informasi yang berkembang di ruang publik memunculkan polemik mengenai status kegiatan tersebut dan mengundang perhatian masyarakat yang menunggu kepastian dari pemerintah maupun instansi teknis yang berwenang.
Di tengah menguatnya perdebatan, M. Saleh membantah tudingan bahwa aktivitas yang dilakukan di lokasi merupakan kegiatan pertambangan. Menurutnya, pekerjaan yang berlangsung sepenuhnya merupakan bagian dari proses pematangan lahan sebagai tahap awal pembangunan kawasan kapling perumahan, bukan kegiatan eksploitasi material untuk tujuan komersial.
Kepada Breakingnewspost.id, Jumat (17/7/2026), M. Saleh menjelaskan bahwa tanah yang dipindahkan dari area tersebut digunakan kembali untuk penimbunan pondasi, pemerataan kontur, dan pembentukan elevasi lahan agar sesuai dengan kebutuhan teknis pembangunan. Ia menegaskan tidak ada material yang dijual keluar lokasi sebagaimana lazim terjadi dalam kegiatan tambang tanah urug.
Seluruh tanah yang dipindahkan tetap dimanfaatkan di dalam kawasan pembangunan. Tujuannya agar lahan siap dibangun, bukan untuk diperdagangkan,” ujar M. Saleh.
Menurutnya, penggunaan alat berat di lokasi merupakan bagian dari pekerjaan konstruksi yang lazim dilakukan pada tahap awal pengembangan kawasan perumahan. Karena itu, ia menilai penyebutan kegiatan tersebut sebagai tambang tanah urug tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan dan berpotensi membentuk opini publik sebelum adanya pemeriksaan resmi dari instansi yang memiliki kewenangan.
M. Saleh juga mengklaim mengalami dugaan intimidasi oleh oknum dari sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Menurut keterangannya, tindakan tersebut disertai penyampaian informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga berpotensi merugikan nama baiknya dan menghambat proses pembangunan yang sedang berjalan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Breakingnewspost.id belum memperoleh tanggapan dari pihak oknum wartawan, yang disebut dalam pernyataan M. Saleh. Oleh karena itu, dugaan intimidasi maupun penilaian terhadap pemberitaan tersebut masih merupakan klaim narasumber yang belum dapat diverifikasi secara independen.
Demikian pula dengan dugaan bahwa aktivitas di lokasi merupakan tambang tanah urug. Hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari pemerintah daerah, instansi teknis, maupun aparat penegak hukum yang menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut merupakan aktivitas pertambangan ilegal. Belum ada pula penetapan hukum terhadap M. Saleh terkait dugaan sebagaimana diberitakan.
Polemik ini memperlihatkan bagaimana perbedaan persepsi mengenai suatu aktivitas pembangunan dapat berkembang menjadi sengketa informasi apabila tidak segera disertai klarifikasi resmi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam praktik penyelenggaraan pembangunan, pekerjaan pematangan lahan dan kegiatan pertambangan merupakan dua aktivitas yang memiliki karakteristik teknis, tujuan, serta konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu, penentuan status suatu kegiatan tidak dapat didasarkan semata-mata pada dugaan, tetapi harus melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Di sisi lain, jurnalis memiliki peran penting sebagai bagian dari kontrol sosial dalam mengawasi berbagai aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik. Fungsi tersebut merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun pelaksanaannya diharapkan tetap mengedepankan data yang akurat, verifikasi lapangan, serta memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan penjelasan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Prinsip yang sama juga menjadi landasan kerja media massa. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa pemberitaan harus memenuhi prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan hak jawab. Dugaan pelanggaran tidak dapat diposisikan sebagai fakta sebelum adanya pembuktian yang sah.
Karena itu, pemerintah daerah bersama instansi teknis yang membidangi tata ruang, lingkungan hidup, maupun sektor pertambangan diharapkan segera melakukan pemeriksaan lapangan secara objektif. Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status kegiatan di Kumapo sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan aktivitas tersebut merupakan pematangan lahan yang telah memenuhi ketentuan, maka informasi itu perlu disampaikan secara terbuka sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat dan pengelola. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang memadai.
@Red















