Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAH

PMI Asal Flores Timur Meninggal di Malaysia, Kasus Ke-73 Jadi Alarm Keras Perlindungan Pekerja Migran NTT

9
×

PMI Asal Flores Timur Meninggal di Malaysia, Kasus Ke-73 Jadi Alarm Keras Perlindungan Pekerja Migran NTT

Sebarkan artikel ini

KUPANG-BreakingNewspost.id — Pemulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menambah daftar panjang pekerja migran yang meninggal dunia di luar negeri. Lambertus Warat Sogen (59), warga Desa Bantala, Kecamatan Lewolema, Flores Timur, tiba di Bandara El Tari Kupang, Jumat (12/6/2026), setelah dipulangkan dari Kota Kinabalu, Malaysia.

Kedatangan jenazah Lambertus bukan sekadar kabar duka bagi keluarga. Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan migrasi tenaga kerja asal NTT masih menyisakan pekerjaan rumah besar, terutama terkait tingginya jumlah pekerja migran yang berangkat melalui jalur nonprosedural.

Berdasarkan data Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTT, Lambertus merupakan PMI ke-73 asal NTT yang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia sepanjang tahun 2026. Angka tersebut menunjukkan bahwa risiko yang dihadapi pekerja migran masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian semua pihak.

Ketua Tim Layanan Pemberdayaan BP3MI NTT, Muhammad Geo Amang, mengatakan almarhum tercatat memiliki paspor, namun keberangkatannya ke Malaysia berstatus nonprosedural atau tidak melalui mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Hari ini penjemputan jenazah PMI yang ke-73. Meski memiliki paspor, status keberangkatannya nonprosedural,” ujarnya saat proses penjemputan di Terminal Kargo Bandara El Tari Kupang.

Menurut data BP3MI, Lambertus meninggal dunia di Rumah Sakit Elisabeth II, Kota Kinabalu, Malaysia, pada 6 Juni 2026 akibat acute posterior circulation infarct atau gangguan aliran darah pada bagian belakang otak yang dapat menyebabkan stroke berat. Kematian tersebut telah tercatat dalam Daftar Kematian Warga Indonesia di Kota Kinabalu.

Usai tiba di Kupang, jenazah langsung dipersiapkan untuk diberangkatkan menuju kampung halamannya di Flores Timur menggunakan kapal laut agar dapat dimakamkan oleh keluarga.

Di balik peristiwa tersebut tersimpan kisah panjang kehidupan seorang pekerja migran. Saudara kandung almarhum, Simon Lalun Sogen, mengungkapkan Lambertus telah bekerja di Malaysia sejak puluhan tahun lalu. Ia pertama kali merantau pada 1985 mengikuti ajakan kerabat dan sahabat yang lebih dahulu bekerja di negeri jiran tersebut.

Selama bekerja di Malaysia, Lambertus diketahui bekerja di sektor peternakan ayam milik sebuah perusahaan di Kota Kinabalu. Ia juga beberapa kali pulang ke Indonesia dan terakhir kembali ke kampung halaman pada tahun 2022.

Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.

Namun, di balik kisah pengabdian seorang pekerja migran yang mencari nafkah bagi keluarganya, terdapat persoalan yang lebih besar. Status nonprosedural yang melekat pada banyak pekerja migran asal NTT masih menjadi titik rawan yang berulang dari tahun ke tahun.

BP3MI NTT menegaskan bahwa pekerja migran yang berangkat melalui jalur tidak resmi rentan menghadapi berbagai risiko, mulai dari eksploitasi kerja, keterbatasan akses layanan kesehatan, hingga kesulitan memperoleh perlindungan hukum ketika menghadapi masalah di negara tujuan.

Kondisi tersebut semakin berat ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. Berbeda dengan PMI yang berangkat secara prosedural dan terdaftar dalam sistem perlindungan pemerintah, pekerja nonprosedural tidak memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan maupun santunan kematian.

Geo Amang menjelaskan bahwa apabila pekerja migran berangkat melalui mekanisme resmi, keluarga berpotensi memperoleh santunan kematian sekitar Rp80 juta. Selain itu, anak-anak pekerja migran juga dapat memperoleh manfaat beasiswa pendidikan hingga jenjang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Fakta ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap prosedur bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut perlindungan hak-hak dasar pekerja dan keluarganya.

Kasus meninggalnya Lambertus juga kembali memperlihatkan dilema yang selama ini dihadapi NTT sebagai salah satu daerah kantong pekerja migran terbesar di Indonesia. Keterbatasan lapangan kerja, tekanan ekonomi keluarga, dan tingginya minat bekerja di luar negeri sering kali mendorong sebagian masyarakat memilih jalur cepat meskipun tidak memenuhi ketentuan resmi.

Akibatnya, ketika terjadi masalah di negara tujuan, posisi pekerja menjadi lebih rentan karena tidak tercatat dalam sistem perlindungan yang disiapkan pemerintah.

Karena itu, upaya perlindungan pekerja migran tidak cukup hanya dilakukan pada saat penempatan atau ketika terjadi masalah. Pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat desa, lembaga pendidikan, hingga tokoh masyarakat perlu memperkuat edukasi dan pengawasan sejak proses perekrutan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja ilegal.

Pemulangan jenazah Lambertus Warat Sogen menjadi duka mendalam bagi keluarga. Namun lebih dari itu, peristiwa ini juga menjadi alarm keras bahwa perlindungan pekerja migran harus terus diperkuat. Setiap angka dalam statistik kematian PMI sesungguhnya adalah kisah tentang seorang ayah, suami, anak, atau saudara yang berjuang mencari kehidupan lebih baik bagi keluarganya.

Tantangan terbesar pemerintah bukan hanya mengurangi jumlah pekerja migran nonprosedural, tetapi memastikan setiap warga negara yang bekerja di luar negeri memperoleh perlindungan yang layak, hak yang terpenuhi, dan jaminan keselamatan yang tidak boleh dikompromikan.

Yuvenfernandez

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *