Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Polda Banten Tegaskan Penyidik Bekerja Berdasarkan Alat Bukti Sesuai KUHAP

8
×

Polda Banten Tegaskan Penyidik Bekerja Berdasarkan Alat Bukti Sesuai KUHAP

Sebarkan artikel ini

SERANG | Breakingnewspost.id — Polda Banten menegaskan setiap proses penyidikan dilakukan berdasarkan asas legalitas, profesionalitas, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons pemberitaan yang menyebut penanganan perkara oleh Polda Banten “tumpul”.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melalui tahapan gelar perkara dan memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana.

“Penyidik dalam melakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan dan upaya paksa lainnya berdasarkan alat bukti sesuai KUHAP. Setiap penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dan berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Maruli, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Maruli, penyidik tidak akan menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila unsur pidana dan alat bukti yang diperlukan belum terpenuhi. Setiap tindakan penyidikan, kata dia, dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyidikan Perkara Pungli Pancatama Masih Berjalan

Terkait penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Pancatama, Maruli mengatakan penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih mengumpulkan alat bukti.

Pengumpulan bukti tersebut juga diarahkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain sehingga konstruksi perkara dapat disusun secara utuh.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak semata-mata berhenti pada pihak yang telah diproses, tetapi tetap membuka ruang pendalaman sepanjang ditemukan fakta dan alat bukti yang mendukung.

Polda Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan

Polda Banten mengapresiasi masyarakat yang mengikuti serta memberikan respons terhadap penanganan perkara tersebut.

Namun, kepolisian mengingatkan agar proses hukum yang sedang berjalan tetap dihormati. Informasi yang belum lengkap, menurut Polda Banten, tidak seharusnya menjadi dasar untuk menarik kesimpulan mengenai keseluruhan proses penyidikan.

“Polda Banten berkomitmen untuk terus menangani setiap perkara secara profesional, objektif dan sesuai hukum demi memberikan kepastian serta keadilan bagi masyarakat,” tutup Maruli.

Dengan demikian, proses penyidikan perkara pungli di Pancatama masih berjalan. Pendalaman alat bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi bagian dari proses yang dilakukan penyidik sebelum konstruksi perkara dinyatakan lengkap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *