Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Polemik Izin Pasar Malam di Soppeng: APKLI-P Desak Pemkab Buka Dasar Pertimbangan Perizinan

24
×

Polemik Izin Pasar Malam di Soppeng: APKLI-P Desak Pemkab Buka Dasar Pertimbangan Perizinan

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-BreakingNewspost.id – Kebijakan perizinan penyelenggaraan pasar malam di Kabupaten Soppeng menjadi sorotan setelah Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, mempertanyakan dasar pertimbangan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memberikan izin pemanfaatan Lapangan Gapis. Menurutnya, terdapat perbedaan perlakuan yang perlu dijelaskan kepada publik terkait kesempatan yang diberikan kepada pelaku usaha lokal dan pedagang dari luar daerah.

Kamaruddin menjelaskan, pada akhir 2025 APKLI-P Kabupaten Soppeng mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan pasar malam di Lapangan Gapis. Namun, permohonan tersebut tidak memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah daerah kemudian memberikan izin kepada pedagang dari luar Kabupaten Soppeng untuk menggelar kegiatan serupa di lokasi yang sama. Kondisi tersebut, menurut Kamaruddin, memunculkan pertanyaan mengenai parameter dan dasar pertimbangan pemerintah dalam menerbitkan kebijakan perizinan.

“Kami mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah. Jika pelaku usaha dari luar daerah diberikan kesempatan menggelar pasar malam di Lapangan Gapis, mengapa pelaku UMKM lokal tidak memperoleh kesempatan yang sama?” ujar Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Ia menegaskan bahwa APKLI-P tidak mempersoalkan kehadiran pedagang dari luar daerah. Menurutnya, setiap pelaku usaha memiliki hak untuk berusaha sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pemerintah diharapkan menerapkan kebijakan yang konsisten, transparan, dan memberikan kesempatan yang proporsional kepada pelaku UMKM lokal.

Kamaruddin berpendapat bahwa pelaku UMKM lokal semestinya memperoleh ruang yang memadai untuk berkembang di daerahnya sendiri. Karena itu, menurut dia, setiap kebijakan mengenai pemanfaatan fasilitas publik perlu didasarkan pada asas kesetaraan, objektivitas, serta transparansi agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.

Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme, indikator, dan dasar pertimbangan yang digunakan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam menerima maupun menolak permohonan izin penyelenggaraan pasar malam. Kejelasan mengenai aspek tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku UMKM.

APKLI-P Kabupaten Soppeng juga meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng menyampaikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan atas keputusan tersebut agar tidak berkembang berbagai penafsiran di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan atas pernyataan Ketua APKLI-P tersebut.

Redaksi telah berupaya menghubungi pihak Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk memperoleh konfirmasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. Apabila keterangan resmi dari pihak terkait diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *