Jakarta | BreakingNewspost | 4 Agustus 2026 — Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat yang, berdasarkan informasi dari sejumlah media daring, telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai operator Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan beserta satu unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut Prof. Sutan Nasomal, langkah tersebut merupakan bagian penting dari upaya penegakan hukum. Namun, ia menekankan bahwa penyidikan tidak seharusnya berhenti pada pelaku lapangan, melainkan harus mengungkap seluruh pihak yang diduga berada di balik praktik PETI.
“Operator hanyalah pelaksana di lapangan. Aparat penegak hukum harus mampu mengungkap siapa pemilik alat berat, pemodal, penampung hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas PETI. Dengan demikian, efek jera dapat benar-benar terwujud,” ujar Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Ia menilai penanganan perkara pertambangan ilegal akan lebih efektif apabila penyidik menerapkan pendekatan yang menyasar keseluruhan rantai aktivitas, mulai dari pelaksana, penyandang dana, penyedia sarana, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil tambang yang diduga ilegal.
Berdasarkan informasi yang dimuat sejumlah media online, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat juga disebut berkomitmen mengembangkan penyidikan agar penindakan tidak berhenti pada operator, tetapi menjangkau pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar dalam jaringan PETI.
Menanggapi hal tersebut, Prof. Sutan Nasomal berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap setiap pihak yang diperiksa.
Menurutnya, praktik PETI merupakan persoalan serius karena selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, merusak kawasan hutan, mencemari aliran sungai, serta berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara apabila terbukti berlangsung secara ilegal.
Prof. Sutan Nasomal juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan pertambangan ilegal dengan menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas PETI di wilayah masing-masing.
“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat. Jangan sampai yang diproses hanya pekerja di lapangan, sementara pihak yang diduga menikmati keuntungan terbesar justru tidak tersentuh hukum. Seluruh proses tentu harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, informasi mengenai pengembangan penyidikan masih mengacu pada keterangan yang diberitakan sejumlah media. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik, dan setiap pihak yang disebut maupun diperiksa tetap memiliki hak-hak hukum serta wajib diperlakukan sesuai asas praduga tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID).Jika diinginkan, saya juga dapat menyusun versi headline bergaya Kompas Investigasi atau judul yang lebih menggigit dan SEO-friendly untuk portal berita.















