Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Sembilan Orang Ditahan, Aktivis Hukum Dorong Penyidik Tuntas Dalami Perkara di Soppeng

26
×

Sembilan Orang Ditahan, Aktivis Hukum Dorong Penyidik Tuntas Dalami Perkara di Soppeng

Sebarkan artikel ini

SOPPENG | BreakingNewspost.id — Penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun di Kabupaten Soppeng Selasa (1/9/2026) masih terus dikembangkan penyidik. Sebanyak sembilan orang telah diamankan dan ditahan di Mapolres Soppeng, sementara kemungkinan adanya pihak lain masih menunggu hasil pendalaman perkara.

Kesembilan orang tersebut masing-masing berinisial AT, TF, AM, BD, AR, AN, HR, RM, dan FR. Mereka sebelumnya diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Soppeng sebelum penanganan perkara dilanjutkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Jumlah orang yang telah ditahan menjadi perhatian publik. Aktivis hukum Rudiandi, C.BJ., C.EJ., C.In., menilai penyidik perlu mengungkap perkara tersebut secara utuh berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

“Yang penting perkara ini diungkap secara terang. Kalau dalam pengembangan ditemukan pihak lain yang memiliki keterlibatan berdasarkan alat bukti, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Rudiandi.

Menurut Rudiandi, masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara, tetapi proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti. Ia mengingatkan agar dugaan keterlibatan pihak lain tidak langsung dianggap sebagai fakta sebelum penyidik memperoleh bukti yang cukup.

Di tengah perhatian publik, muncul dugaan praktik yang oleh sebagian pihak disebut sebagai “bisnis lendir”. Namun, istilah tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum sebelum penyidik membuktikan rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak melalui proses penyidikan.

Kanit PPA Polres Soppeng, Ipda Fajar, mengatakan kemungkinan adanya tersangka baru masih bergantung pada hasil pengembangan perkara.

“Bisa iya, bisa tidak, tergantung pengembangan karena ini sudah masuk pendampingan Polda,” ujar Fajar, Selasa (1/9/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan masih berjalan dan belum berhenti pada sembilan orang yang telah ditahan. Penyidik masih dapat mendalami peran masing-masing pihak serta kemungkinan keterlibatan orang lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Rudiandi mengatakan pendalaman perkara perlu dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti hanya karena sejumlah orang telah ditahan. Menurut dia, apabila terdapat rangkaian peristiwa yang melibatkan pihak lain, penyidik perlu mengungkapnya berdasarkan alat bukti yang sah.

“Jangan ada kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai. Tetapi jangan pula ada pihak yang memiliki bukti keterlibatan justru tidak disentuh. Semua harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” katanya.

Ia juga meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman terhadap orang-orang yang namanya muncul dalam proses perkara. Status hukum seseorang, kata Rudiandi, harus ditentukan berdasarkan proses penyidikan dan peradilan.

Di sisi lain, perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama. Korban yang masih berusia 16 tahun membutuhkan pendampingan dan perlindungan agar tidak mengalami tekanan tambahan akibat proses hukum maupun pemberitaan.

Karena perkara melibatkan anak, pemberitaan juga harus menghindari informasi yang dapat membuka identitas korban. Perlindungan terhadap privasi korban dinilai sama pentingnya dengan pengungkapan perkara.

Rudiandi meminta aparat penegak hukum memastikan proses pemeriksaan berlangsung dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban. Penanganan perkara, menurut dia, harus sekaligus memberikan ruang aman bagi korban selama proses hukum berjalan.

“Korban harus menjadi perhatian. Jangan sampai proses penegakan hukum justru membuat korban kembali mengalami tekanan,” ujar Rudiandi.

Masyarakat kini menunggu hasil pengembangan penyidikan Polres Soppeng dengan pendampingan Polda. Pertanyaan mengenai apakah masih terdapat pihak lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka hanya dapat dijawab melalui hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Sembilan orang telah ditahan, tetapi jumlah tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa seluruh rangkaian perkara telah terungkap. Sebaliknya, kemungkinan adanya pihak lain juga belum dapat dinyatakan sebelum penyidik menemukan bukti yang mendukung.

Rudiandi berharap proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih. Namun, ia menegaskan bahwa transparansi tidak berarti membuka identitas korban atau mengabaikan hak hukum setiap orang yang diperiksa.

Publik boleh mengawasi prosesnya, tetapi proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti. Itu yang paling penting.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *