Bangka, Breakingnewspost.id — Aktivitas pertambangan timah menggunakan ponton hisap berskala besar yang diduga berlangsung di aliran Daerah Aliran Sungai (DAS) kawasan Jalan Laut Kampung Pasir kembali menjadi sorotan. Hingga kini, masyarakat mempertanyakan langkah tegas aparat penegak hukum terhadap aktivitas tersebut, Sabtu (12/9/2026).
Informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat menyebutkan, aktivitas tambang di lokasi tersebut diduga masih berlangsung meski persoalan pertambangan ilegal dan kerusakan lingkungan telah berulang kali menjadi perhatian publik.
Nama sejumlah pihak juga disebut-sebut oleh masyarakat dalam aktivitas di lokasi, di antaranya Aliang yang disebut diduga berperan dalam koordinasi ponton, serta Agus Acai yang disebut-sebut berkaitan dengan koordinasi lahan.
Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa aktivitas tambang di kawasan Jalan Laut Kampung Pasir belum juga ditindak secara tegas? Apakah aparat hanya akan melakukan penertiban sesaat, sementara beberapa hari kemudian aktivitas kembali berjalan?
Publik juga meminta agar penanganan tidak berhenti pada pekerja atau penambang di lapangan. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, aparat dinilai perlu menelusuri siapa yang mengatur kegiatan, siapa pemilik atau pengendali ponton, siapa pemodal, siapa yang diduga membekingi, serta ke mana hasil tambang dikumpulkan dan dijual.
Sebab, menangkap pekerja lapangan tanpa membongkar jaringan di belakangnya dinilai tidak akan menyelesaikan persoalan.
Masyarakat juga mempertanyakan komitmen aparat terhadap perhatian pemerintah pusat, termasuk kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan pertambangan ilegal dan penataan sektor pertambangan.
Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar penertiban sementara.
Kapolres Bangka diminta menjelaskan kepada masyarakat apakah aktivitas di Jalan Laut Kampung Pasir sudah ditindaklanjuti, termasuk langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi koordinator maupun pengendali kegiatan.
Publik juga meminta Kapolda Kepulauan Bangka Belitung memberikan atensi dan melakukan evaluasi terhadap penanganan aktivitas pertambangan di wilayah hukum Polres Bangka apabila benar laporan masyarakat tersebut belum ditindaklanjuti secara serius.
Terlebih jika aktivitas tersebut benar berlangsung di kawasan aliran DAS, persoalannya bukan hanya soal tambang timah, tetapi juga menyangkut lingkungan dan kepentingan masyarakat luas.
Masyarakat berharap aparat tidak menerapkan pola “ditertibkan hari ini, beberapa hari kemudian beroperasi kembali.” Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pertanyaannya kini sederhana: jika aktivitas tersebut benar masih berjalan, mengapa belum ada tindakan tegas? Dan jika sudah ditindak, mengapa aktivitas diduga kembali muncul?
Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum kepada publik.
(*/Pedro).
















