Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Vonis Dipersoalkan, Muliyati Menca Bora Nilai Fakta Persidangan Tak Tercermin dalam Putusan

86
×

Vonis Dipersoalkan, Muliyati Menca Bora Nilai Fakta Persidangan Tak Tercermin dalam Putusan

Sebarkan artikel ini

KOLAKA|BreakingNewspost, id – Putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis terhadap Muliyati Menca Bora belum mengakhiri polemik perkara yang menjeratnya. Sehari setelah majelis hakim membacakan putusan, Muliyati menyampaikan keberatan atas amar dan pertimbangan putusan yang menurutnya tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Muliyati melalui keterangan tertulis kepada media, Kamis (23/7/2026). Ia mengklaim sejumlah alat bukti, dokumen pertanahan, keterangan saksi, hingga pendapat saksi ahli yang diajukan selama proses persidangan tidak memperoleh pertimbangan yang memadai dalam putusan majelis hakim.

Keberatan Muliyati menambah daftar perkara pertanahan yang memunculkan perdebatan mengenai sejauh mana fakta-fakta persidangan dikonstruksi dalam pertimbangan hukum hakim. Dalam praktik peradilan pidana, seluruh alat bukti yang diajukan para pihak memang dinilai secara bebas oleh hakim berdasarkan keyakinan yang dibangun dari keseluruhan proses pembuktian. Namun, pihak yang merasa dirugikan oleh putusan tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang diatur undang-undang.

Persoalkan Pengukuran Ulang Tanah

Menurut Muliyati, perkara bermula ketika dilakukan pengukuran ulang atas sebidang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berdasarkan hasil pengukuran yang diperolehnya, ia mengklaim terdapat perbedaan letak bidang tanah yang ditempati pihak lain dengan bidang yang diyakininya sebagai hak keluarganya.

Hasil pengukuran tersebut, menurut pengakuannya, menjadi dasar bagi dirinya untuk mengurus penerbitan sertifikat atas nama ahli waris. Ia menyebut seluruh tahapan administrasi dilakukan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, termasuk surat keterangan ahli waris, dokumen ikatan jual beli, serta dokumen pendukung lainnya.

Muliyati menilai rangkaian administrasi tersebut menunjukkan bahwa proses yang dijalankannya berlangsung melalui prosedur yang menurutnya sah. Karena itu, ia mempertanyakan konstruksi dakwaan yang kemudian menempatkannya sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Bantah Rekayasa Dokumen dan Niat Jahat

Salah satu keberatan utama Muliyati berkaitan dengan tuduhan adanya rekayasa dokumen. Ia membantah memiliki niat jahat maupun membuat dokumen palsu sebagaimana didalilkan dalam proses hukum.

Menurut pengakuannya, dokumen transaksi yang digunakan dalam proses jual beli telah dipersiapkan oleh pihak perusahaan yang menjadi mitra transaksi. Atas dasar itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menyimpulkan dirinya memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Ia juga membantah menerima pembayaran sebagaimana tercantum dalam dua kuitansi yang menjadi bagian dari pembuktian di persidangan. Menurut versinya, pembayaran dilakukan secara bertahap dengan nominal yang berbeda dari nilai yang tertulis dalam dokumen tersebut.

Muliyati menyatakan seluruh penjelasan mengenai mekanisme pembayaran telah disampaikan kepada penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, ia mengklaim uraian tersebut tidak mendapat perhatian sebagaimana yang diharapkannya selama proses pembuktian di pengadilan.

Sengketa Lahan Diklaim Pernah Diselesaikan

Dalam keterangannya, Muliyati juga mengungkap adanya sengketa kepemilikan pada salah satu bidang tanah yang diperjualbelikan. Ia menyebut pernah muncul klaim dari seseorang bernama Nasir terhadap lokasi tersebut.

Menurut Muliyati, dirinya diminta menemui Nasir dengan membawa dokumen yang telah disiapkan perusahaan. Ia mengaku penyelesaian dilakukan melalui komunikasi antara perusahaan dan pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut hingga tercapai kesepakatan.

Setelah pembayaran dilakukan oleh perusahaan, Muliyati mengaku kemudian memperoleh informasi bahwa Nasir telah meninggal dunia. Ia menilai rangkaian peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian klaim kepemilikan tidak dilakukan secara sepihak.

Soroti Pertimbangan Hakim

Bagian yang paling dipersoalkan Muliyati adalah pertimbangan hukum majelis hakim. Ia mengklaim sejumlah fakta yang menurutnya terungkap di persidangan, termasuk adanya perbedaan keterangan antar-saksi, tidak tercermin dalam pertimbangan putusan.

Ia menilai terdapat perbedaan keterangan, termasuk dari saksi yang berasal dari pihak perusahaan. Menurutnya, inkonsistensi tersebut seharusnya menjadi bagian penting dalam penilaian pembuktian.

Muliyati juga menyatakan tidak sependapat dengan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum. Ia beranggapan belum memperoleh kesempatan yang cukup untuk menjelaskan secara utuh kronologi perkara menurut versinya.

Berangkat dari keyakinan tersebut, ia memastikan akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia guna memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme peradilan.

Putusan Masih Dapat Diuji

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, putusan pengadilan tingkat pertama belum selalu berkekuatan hukum tetap. Para pihak masih memiliki hak mengajukan upaya hukum apabila memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Karena itu, keberatan yang disampaikan terdakwa terhadap putusan merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin hukum. Sebaliknya, benar atau tidaknya dalil tersebut akan diuji melalui proses peradilan pada tingkat berikutnya apabila upaya hukum diajukan.

Dengan demikian, penilaian mengenai apakah pertimbangan majelis hakim telah mencerminkan seluruh fakta persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, bukan ditentukan oleh klaim salah satu pihak. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *