Kupang | BreakingNewsPost.id — Nusa Tenggara Timur masih menjadi salah satu wilayah yang menghadapi tantangan serius dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Letak geografis, tingginya mobilitas pekerja migran, serta berbagai faktor sosial dan ekonomi menjadikan persoalan perdagangan orang memerlukan penanganan yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga pengawasan yang kuat, tata kelola yang akuntabel, dan perlindungan menyeluruh terhadap korban.
Atas dasar itulah, Polda Nusa Tenggara Timur kembali menegaskan komitmennya melalui pembukaan Pemeriksaan Kinerja Pendahuluan atas Pencegahan dan Penanganan TPPO Tahun 2025 hingga Semester I Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) di Mapolda NTT, Selasa (28/7/2026).
Pemeriksaan tersebut diproyeksikan berlangsung selama 52 hari kerja, sejak 6 Juli hingga 4 September 2026, dengan ruang lingkup tidak hanya di tingkat Polda NTT, tetapi juga pada sejumlah satuan wilayah yang menjadi sampel pemeriksaan, yakni Polres Kupang, Polres Manggarai, dan Polres Ende.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mengevaluasi efektivitas kebijakan, pelaksanaan program, tata kelola anggaran, sistem pengendalian internal, hingga mekanisme perlindungan terhadap korban TPPO. Pemeriksaan kinerja diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pengawasan Sebagai Instrumen Perbaikan
Dalam arahannya, Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pemberantasan TPPO tidak dapat dilakukan secara sektoral ataupun mengandalkan tindakan represif semata.
Menurutnya, kejahatan perdagangan orang merupakan tindak pidana yang memiliki jaringan luas, sehingga membutuhkan sinergi berkelanjutan antara aparat penegak hukum, lembaga pengawas, pemerintah daerah, kementerian terkait, hingga masyarakat.
Polda NTT tidak memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan maupun sindikat perdagangan orang. Kehadiran BPK RI menjadi sarana penguat bagi kami untuk memastikan seluruh tata kelola operasional, alokasi anggaran, hingga tindakan perlindungan korban berjalan sesuai regulasi dan berorientasi pada rasa keadilan. Program Zero TPPO Penuh Kasih adalah janji pelayanan kami untuk melindungi warga NTT,” tegas Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko.»
Kapolda menilai pemeriksaan kinerja bukan semata proses administratif, melainkan momentum untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan efektivitas program, serta memastikan seluruh sumber daya yang digunakan benar-benar memberikan manfaat dalam upaya pencegahan dan penanganan TPPO.
BPK RI Dorong Tata Kelola yang Akuntabel
Perwakilan Tim BPK RI, Yuniar Arifianto, S.E., M.Ak., Ak., CA., menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja pendahuluan bertujuan mengukur efektivitas pelaksanaan program serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam penanganan TPPO.
Menurutnya, ruang lingkup pemeriksaan mencakup efektivitas proses bisnis, sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap regulasi, serta tata kelola penyelenggaraan program.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengukur efektivitas proses bisnis, sistem pengendalian internal, serta kepatuhan regulasi dalam penanganan TPPO. Kami mengapresiasi keterbukaan dan kesiapan Polda NTT di bawah kepemimpinan Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko dalam mendukung terwujudnya tata kelola penanganan TPPO yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.»
Pemeriksaan tersebut diharapkan menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi dasar penyempurnaan kebijakan maupun peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perlindungan Korban Menjadi Prioritas
Selain aspek pengawasan dan tata kelola, perhatian juga diarahkan pada perlindungan korban.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO), Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penanganan TPPO tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang diproses hukum.
Menurutnya, pemulihan korban harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan proses penanganan.
«”Fokus utama kita bukan hanya memutus mata rantai perekrutan non-prosedural dan menindak tegas para pelaku, tetapi juga memastikan proses penanganan di lapangan mengedepankan trauma healing serta pemulihan hak-hak korban secara utuh,” jelasnya.»
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang responsif terhadap perempuan dan anak merupakan salah satu indikator penting dalam sistem penanganan TPPO di Indonesia.
Lima Pilar Penanganan TPPO
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kolaborasi antara Polda NTT, BPK RI, Direktorat PPA-PPO, kementerian terkait, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi fondasi penguatan penanganan TPPO.
Menurutnya, strategi Polda NTT dibangun melalui lima pilar utama, yaitu:
– pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi hingga tingkat desa dan kelurahan;
– perlindungan serta pemulihan korban dengan pendekatan humanis melalui Program Zero TPPO Penuh Kasih;
– penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku maupun jaringan perdagangan orang;
– penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk pada wilayah perbatasan dan pintu-pintu keberangkatan pekerja migran; serta
– monitoring, evaluasi, dan penguatan tata kelola secara berkelanjutan.
Ia menilai pendekatan tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan orang sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai modus perekrutan ilegal.
Peran Masyarakat Dinilai Sangat Penting
Sebagai langkah preventif, Polda NTT mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan tinggi tanpa prosedur yang jelas.
Masyarakat diingatkan untuk memastikan setiap proses penempatan pekerja migran dilakukan melalui jalur resmi, melibatkan Dinas Tenaga Kerja maupun Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin sesuai ketentuan.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui dugaan perekrutan ilegal, aktivitas calo, maupun agen nonprosedural kepada kantor kepolisian terdekat, Bhabinkamtibmas, atau melalui layanan Call Center 110.
Menyelamatkan warga dari TPPO adalah tugas kemanusiaan. Mari kita saling menjaga dengan landasan kepedulian dan kasih sayang demi masa depan NTT yang aman dan bermartabat,” kata Kombes Pol. Henry Novika Chandra.»
Pengawasan dan Sinergi Menjadi Kunci
Pemeriksaan kinerja oleh BPK RI menjadi salah satu instrumen untuk memastikan bahwa kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO tidak hanya berjalan sesuai regulasi, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi perlindungan masyarakat.
Melalui penguatan pengawasan, sinergi lintas sektor, evaluasi berkelanjutan, serta pendekatan yang menempatkan korban sebagai pusat perlindungan, Polda NTT berharap upaya mewujudkan Zero TPPO Penuh Kasih dapat semakin efektif.
Di sisi lain, keberhasilan pemberantasan perdagangan orang tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat, pemerintah daerah, lembaga pengawas, dunia pendidikan, tokoh agama, dan seluruh pemangku kepentingan tetap menjadi elemen penting dalam membangun sistem perlindungan yang mampu menutup ruang bagi praktik perdagangan orang serta menghadirkan rasa aman bagi seluruh warga Nusa Tenggara Timur.
Reporter: Bergita Abi













