Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumSorotan

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dua Koto Pasaman Diduga Berlanjut, APH Belum Beri Tanggapan

11
×

Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dua Koto Pasaman Diduga Berlanjut, APH Belum Beri Tanggapan

Sebarkan artikel ini

PASAMAN-BreakingNewspost.id — Dugaan aktivitas tambang emas ilegal kembali mencuat di wilayah Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Meski telah dilaporkan oleh masyarakat dan disertai bukti awal berupa rekaman video serta dokumentasi lapangan, kegiatan penambangan tersebut disebut masih berlangsung hingga kini.

Informasi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal itu diterima awak media dari sejumlah warga yang mengaku resah dengan aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Lokasi yang dimaksud berada di wilayah Desa Cubadak, tepatnya di kawasan lahan terbuka berhutan di sekitar desa tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, lokasi aktivitas tambang berada di titik koordinat sekitar 0.360804 derajat Lintang Utara dan 99.895793 derajat Bujur Timur.

Awak media juga telah mengajukan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Kepolisian Resor Pasaman pada 12 Maret 2026 terkait dugaan aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan tanggapan resmi mengenai laporan tersebut.

Bukti Rekaman dan Temuan Lapangan

Menurut keterangan yang dihimpun dari masyarakat, dugaan aktivitas penambangan tersebut pertama kali diketahui melalui rekaman video yang diambil pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 09.54 WIB.

Dalam rekaman tersebut terlihat aktivitas penggalian tanah yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator. Selain itu tampak kawasan galian terbuka serta indikasi pengolahan material yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan emas.

Pendataan ulang yang dilakukan pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 08.30 WIB menunjukkan aktivitas tersebut disebut masih berlangsung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini tidak ditemukan adanya papan informasi atau dokumen izin operasional yang terlihat di lokasi kegiatan tersebut. Hal ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin resmi.

Namun demikian, kepastian mengenai legalitas kegiatan tersebut masih menunggu klarifikasi dari instansi terkait, termasuk pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.

Potensi Pelanggaran Undang-Undang Pertambangan

Apabila terbukti dilakukan tanpa izin, kegiatan pertambangan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah melalui Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Beberapa pasal yang berpotensi dilanggar antara lain:

Pasal 35 UU Minerba

Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 158 UU Minerba

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 161 UU Minerba

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila kegiatan penambangan menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam undang-undang tersebut diatur antara lain:

Pasal 98

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup sehingga melampaui baku mutu dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 109

Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Potensi Dampak Lingkungan

Selain aspek hukum, aktivitas tambang ilegal juga berisiko menimbulkan dampak lingkungan yang serius. Beberapa potensi dampak yang dikhawatirkan masyarakat antara lain:

kerusakan ekosistem hutan

erosi tanah dan longsor

pencemaran sungai yang menjadi sumber air masyarakat

kerusakan lahan pertanian di sekitar lokasi tambang

Sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas alat berat di kawasan tersebut juga menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan lingkungan dan potensi konflik sosial.

Warga Harapkan Penegakan Hukum

Melalui laporan dan konfirmasi yang disampaikan kepada pihak kepolisian, awak media bersama masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang disebutkan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan apakah aktivitas yang berlangsung merupakan kegiatan pertambangan ilegal atau memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga berharap adanya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang mendukung operasional tambang yang diduga berlangsung tanpa izin.

Jika terbukti melanggar hukum, warga meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemulihan lingkungan di kawasan terdampak.

Sejumlah bukti awal berupa rekaman video, dokumentasi foto, serta data lokasi disebut telah disiapkan oleh masyarakat dan siap diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

Hingga saat ini, warga di sekitar lokasi masih menunggu langkah konkret dari aparat berwenang untuk memastikan kejelasan status aktivitas pertambangan tersebut.Tim

Sumber: Warga Kecamatan Dua Koto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *