Soppeng-BreakingNewspost.id – Lembaga Pemantau Korupsi dan Aparatur Negara (LPKN) Kabupaten Soppeng mengingatkan seluruh sekolah penerima dana rehabilitasi Tahun Anggaran 2026 agar menjalankan setiap tahapan pekerjaan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan ketentuan yang berlaku. Peringatan tersebut disampaikan di tengah besarnya harapan masyarakat agar anggaran pendidikan benar-benar menghasilkan sarana belajar yang berkualitas dan tidak menyisakan persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua LPKN Soppeng, Alfred Surya Putra Panduu, menegaskan bahwa dana rehabilitasi sekolah merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Pernyataan tersebut disampaikan Alfred saat ditemui wartawan di Kabupaten Soppeng, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, program rehabilitasi sekolah bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan investasi negara untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Karena itu, setiap rupiah anggaran yang dialokasikan harus berbanding lurus dengan mutu pekerjaan yang dihasilkan.
“Kami mengingatkan seluruh kepala sekolah penerima dana rehabilitasi agar melaksanakan pekerjaan sesuai juknis yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan justru menimbulkan persoalan akibat pelaksanaan yang tidak sesuai aturan,” kata Alfred.
Ia menilai selama ini berbagai program pembangunan yang menggunakan dana negara sering kali menjadi sorotan ketika hasil pekerjaan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan. Karena itu, pengawasan terhadap pelaksanaan rehabilitasi sekolah dinilai penting untuk memastikan kualitas bangunan, ketepatan penggunaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Alfred menekankan bahwa keberhasilan program tidak dapat diukur hanya dari terserapnya anggaran, tetapi harus terlihat dari kualitas bangunan yang aman, layak digunakan, dan mampu menunjang proses belajar mengajar dalam jangka panjang.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana rehabilitasi perlu memahami bahwa setiap tahapan pekerjaan berpotensi diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Yang menjadi perhatian utama adalah kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi maupun teknis. Jangan sampai ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alfred menegaskan bahwa LPKN akan menjalankan fungsi sosial kontrol dengan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program rehabilitasi di sekolah-sekolah penerima bantuan.
Ia menyebut pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, khususnya di sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan publik secara luas.
“Jika ditemukan dugaan penyimpangan, penyalahgunaan anggaran, mark-up pekerjaan, pengurangan volume, atau pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan, maka kami akan mengumpulkan data dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Alfred.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan LPKN tidak dimaksudkan untuk menciptakan ketakutan di lingkungan sekolah, melainkan sebagai upaya pencegahan agar penggunaan anggaran negara berjalan sesuai tujuan.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai pengawasan terhadap dana rehabilitasi sekolah memang perlu dilakukan secara berimbang. Selain mengawasi potensi penyimpangan, pemerintah dan masyarakat juga diharapkan memberikan dukungan agar sekolah dapat melaksanakan program sesuai prosedur dan menghasilkan pembangunan yang berkualitas.
Alfred berharap seluruh kepala sekolah penerima bantuan dapat menjadikan program rehabilitasi sebagai momentum meningkatkan kualitas sarana pendidikan, sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran negara dapat dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Pengawasan bukan untuk mencari kesalahan. Tujuan utamanya adalah memastikan uang negara benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pendidikan yang berkualitas, aman, dan bermanfaat bagi peserta didik,” tutupnya.
Dana rehabilitasi sekolah merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk meningkatkan mutu infrastruktur pendidikan. Karena itu, kepatuhan terhadap juknis, keterbukaan informasi, kualitas pekerjaan, dan pengawasan dari berbagai pihak menjadi elemen penting agar manfaat program dapat dirasakan secara maksimal oleh dunia pendidikan di Kabupaten Soppeng.Red















