Pasaman Barat-BreakingNewspost.id — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, terus berlangsung 17 maret 2026,
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait konsistensi dan efektivitas pengawasan di lapangan.
Sejumlah warga di wilayah Talamau dan sekitarnya menyebutkan bahwa aktivitas tambang ilegal masih terlihat menggunakan alat berat seperti excavator. Operasi penambangan bahkan disebut berlangsung secara terbuka di aliran sungai, baik siang maupun malam hari.
“Penertiban memang ada, tapi setelah itu aktivitas kembali jalan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Fenomena ini menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penegakan hukum belum berjalan maksimal. Sebagian warga bahkan mulai mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH), termasuk dugaan adanya pembiaran. Namun, tudingan tersebut hingga kini belum terbukti dan memerlukan pembuktian hukum yang jelas.
Di sisi lain, aparat kepolisian tercatat pernah melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut, termasuk penangkapan pelaku dan penyitaan alat berat. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum memang dilakukan, meski dinilai belum memberikan efek jera.
Dasar Konstitusi dan Pelanggaran Hukum
Praktik tambang emas ilegal jelas bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) ditegaskan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Artinya, setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam tanpa izin negara merupakan pelanggaran terhadap prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.
Selain itu, praktik PETI juga melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Pasal 98:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal terkait penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan jika terdapat keterlibatan oknum aparat (harus dibuktikan secara hukum).
Dugaan “Biaya Keamanan” dan Tantangan Penegakan Hukum
Sejumlah sumber di lapangan juga mengungkap adanya dugaan praktik tidak resmi berupa “biaya keamanan” yang disebut-sebut beredar di kalangan pelaku tambang. Informasi ini masih bersifat pengakuan sepihak dan belum terverifikasi, namun menjadi sinyal adanya potensi masalah serius dalam tata kelola pengawasan.
Pengamat kebijakan publik menilai, persoalan PETI tidak semata soal hukum, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi masyarakat dan lemahnya pengawasan berkelanjutan.
“Penindakan tanpa pengawasan rutin hanya akan bersifat sementara. Aktivitas akan muncul kembali,” ujarnya.
Dampak Lingkungan dan Ujian Integritas Aparat
Aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari pencemaran sungai, kerusakan hutan, hingga ancaman longsor. Dalam jangka panjang, dampaknya bisa merugikan masyarakat luas.
Situasi ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di daerah. Transparansi, konsistensi penindakan, serta pengawasan berkelanjutan dinilai penting untuk menjawab keraguan publik.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi terbaru dari pihak kepolisian setempat terkait persepsi publik mengenai masih maraknya aktivitas PETI tersebut.
Kesimpulan
Maraknya kembali tambang emas ilegal di Pasaman Barat menunjukkan bahwa penindakan saja belum cukup. Diperlukan langkah yang lebih sistematis, transparan, dan berkelanjutan agar penegakan hukum tidak hanya terlihat di permukaan, tetapi benar-benar memberikan efek jera.
Di tengah situasi ini, tudingan terhadap aparat harus disikapi secara hati-hati dan berbasis bukti. Namun, di saat yang sama, aparat juga dituntut membuka ruang akuntabilitas guna menjaga kepercayaan publik.Red















