Kupang-ApkanNews.com — Dugaan kekerasan terhadap dua wartawan di Kota Kupang memicu sorotan tajam publik dan organisasi mahasiswa. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar insiden individual, melainkan indikasi persoalan serius terkait perlindungan kebebasan pers di daerah.
Dua jurnalis DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, diduga mengalami intimidasi, penganiayaan, serta perampasan barang pribadi oleh oknum anggota kepolisian berinisial Semuel Demes Talan.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 Maret 2026 di wilayah Oebufu, Kupang, saat keduanya tengah menjalankan tugas jurnalistik menindaklanjuti dugaan kasus penelantaran rumah tangga yang disebut-sebut melibatkan anggota kepolisian.
FMN: Cermin Masalah Struktural
Menanggapi kejadian ini, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang menyampaikan kritik keras. Mereka menilai kasus ini mencerminkan persoalan struktural dalam tubuh aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah bentuk nyata bagaimana kewenangan diduga digunakan untuk menekan dan membungkam kerja jurnalistik,” tegas FMN dalam pernyataan resminya.
FMN menilai, jika tindakan seperti ini tidak ditindak tegas, maka akan memperburuk kondisi kebebasan pers serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.
Tuntutan Tegas: Proses Hukum dan Sanksi Etik
FMN mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Nusa Tenggara Timur, untuk segera mengambil langkah hukum secara transparan dan profesional.
Selain itu, mereka juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan etik menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat.
Tak hanya itu, Dewan Pers juga didorong untuk turun tangan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban sebagai bagian dari menjaga kemerdekaan pers.
Ancaman Aksi Massa
Dalam pernyataannya, FMN juga melontarkan peringatan keras. Jika penanganan kasus dinilai lambat atau tidak transparan, mereka siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.
“Jika hukum tidak ditegakkan, maka rakyat akan mengambil peran itu. Kami siap menggalang konsolidasi luas dan menggelar aksi besar di Kota Kupang,” tegas mereka.
FMN mengaku telah berkoordinasi dengan jaringan organisasi lain, termasuk kelompok masyarakat sipil, untuk memperluas dukungan dan mengawal proses hukum kasus ini.
Belum Ada Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap maupun langkah penanganan atas dugaan kasus tersebut.
Publik kini menunggu kejelasan serta langkah tegas aparat dalam menangani peristiwa ini secara transparan dan akuntabel.
Catatan
Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran vital sebagai penyampai informasi dan pengawas kekuasaan.
Setiap bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis berpotensi mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen.
Reporter: Yohanes Tafaib















