Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

BREAKING NEWS: Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Kupang, FMN Soroti Aparat dan Ancam Aksi Besar

24
×

BREAKING NEWS: Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan di Kupang, FMN Soroti Aparat dan Ancam Aksi Besar

Sebarkan artikel ini

Kupang-ApkanNews.com — Dugaan kekerasan terhadap dua wartawan di Kota Kupang memicu sorotan tajam publik dan organisasi mahasiswa. Peristiwa ini dinilai bukan sekadar insiden individual, melainkan indikasi persoalan serius terkait perlindungan kebebasan pers di daerah.

Dua jurnalis DeteksiNTT.com, Deviandi Selan dan Nino Ninmusu, diduga mengalami intimidasi, penganiayaan, serta perampasan barang pribadi oleh oknum anggota kepolisian berinisial Semuel Demes Talan.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 12 Maret 2026 di wilayah Oebufu, Kupang, saat keduanya tengah menjalankan tugas jurnalistik menindaklanjuti dugaan kasus penelantaran rumah tangga yang disebut-sebut melibatkan anggota kepolisian.

FMN: Cermin Masalah Struktural

Menanggapi kejadian ini, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Kupang menyampaikan kritik keras. Mereka menilai kasus ini mencerminkan persoalan struktural dalam tubuh aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini adalah bentuk nyata bagaimana kewenangan diduga digunakan untuk menekan dan membungkam kerja jurnalistik,” tegas FMN dalam pernyataan resminya.

FMN menilai, jika tindakan seperti ini tidak ditindak tegas, maka akan memperburuk kondisi kebebasan pers serta melemahkan fungsi kontrol publik terhadap kekuasaan.

Tuntutan Tegas: Proses Hukum dan Sanksi Etik

FMN mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Nusa Tenggara Timur, untuk segera mengambil langkah hukum secara transparan dan profesional.

Selain itu, mereka juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan etik menyeluruh terhadap oknum yang diduga terlibat.

Tak hanya itu, Dewan Pers juga didorong untuk turun tangan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban sebagai bagian dari menjaga kemerdekaan pers.

Ancaman Aksi Massa

Dalam pernyataannya, FMN juga melontarkan peringatan keras. Jika penanganan kasus dinilai lambat atau tidak transparan, mereka siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.

“Jika hukum tidak ditegakkan, maka rakyat akan mengambil peran itu. Kami siap menggalang konsolidasi luas dan menggelar aksi besar di Kota Kupang,” tegas mereka.

FMN mengaku telah berkoordinasi dengan jaringan organisasi lain, termasuk kelompok masyarakat sipil, untuk memperluas dukungan dan mengawal proses hukum kasus ini.

Belum Ada Keterangan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap maupun langkah penanganan atas dugaan kasus tersebut.

Publik kini menunggu kejelasan serta langkah tegas aparat dalam menangani peristiwa ini secara transparan dan akuntabel.

Catatan

Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Dalam sistem demokrasi, pers memiliki peran vital sebagai penyampai informasi dan pengawas kekuasaan.

Setiap bentuk intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis berpotensi mengancam hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan independen.

Reporter: Yohanes Tafaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie–BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie-BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…