Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Diduga Gelapkan Dana Guru Hampir Rp600 Juta, Mantan Bendahara di Flores Timur Dipolisikan

96
×

Diduga Gelapkan Dana Guru Hampir Rp600 Juta, Mantan Bendahara di Flores Timur Dipolisikan

Sebarkan artikel ini

LARANTUKABreakingNewspost.id — Dugaan penggelapan dana ratusan juta rupiah mengguncang dunia pendidikan di Kabupaten Flores Timur. Seorang mantan bendahara gaji SMP berinisial EB dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan dana milik guru yang tergabung dalam koperasi, dengan nilai mencapai sekitar Rp595 juta.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana milik anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia yang berasal dari potongan gaji rutin para guru aparatur sipil negara (ASN).

Modus Potong Gaji, Dana Tak Disetor

Berdasarkan keterangan pengurus koperasi, setiap bulan gaji para guru dipotong untuk memenuhi kewajiban simpanan dan pinjaman di koperasi. Namun, dana yang telah dipotong tersebut diduga tidak disetorkan ke kas koperasi oleh yang bersangkutan.

Peristiwa ini disebut terjadi dalam dua periode, yakni Oktober hingga Desember 2023, serta kembali berulang pada Februari hingga Maret 2024.

“Dana sudah dipotong dari gaji guru, tetapi tidak masuk ke kas koperasi,” ujar Ketua Pengurus KPRI, Yohanes Milan Liwun, usai Rapat Anggota Tahunan (RAT) ke-49 tahun buku 2025, Sabtu (28/3/2026).

Pengakuan dan Pengembalian Tak Tuntas

Setelah dilakukan penelusuran dan desakan dari pihak koperasi, EB disebut telah mengakui penggunaan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Namun, proses pengembalian dana hingga kini dinilai tidak berjalan maksimal.

Pengurus koperasi sebelumnya telah menempuh berbagai langkah persuasif, termasuk mediasi dan kesepakatan internal. Bahkan, yang bersangkutan sempat menandatangani surat pernyataan untuk melunasi kerugian hingga Desember 2024.

Namun, hingga kini komitmen tersebut belum direalisasikan sepenuhnya.

Dampak pada Keuangan Koperasi

Kasus ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga mengganggu stabilitas keuangan koperasi. Dana yang seharusnya menjadi hak anggota, termasuk untuk layanan simpan pinjam, menjadi tidak tersedia.

Situasi ini memicu kekhawatiran di kalangan anggota, mengingat dana tersebut merupakan bagian dari hak kolektif para guru.

Dibawa ke Ranah Hukum

Karena tidak adanya kepastian penyelesaian, pengurus koperasi akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan resmi telah diajukan ke pihak kepolisian, dan proses mediasi sebelumnya dinyatakan tidak membuahkan hasil.

“Sudah berbagai upaya kami lakukan, namun tidak membuahkan hasil. Ini menyangkut hak banyak guru, sehingga atas amanat anggota dalam RAT, kami melanjutkan ke proses hukum,” tegas Milan Liwun.

Harapan Penegakan Hukum dan Ketenangan Anggota

Pengurus koperasi berharap aparat penegak hukum dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para guru yang terdampak.

Di sisi lain, pihak koperasi juga mengimbau seluruh anggota untuk tetap tenang dan tidak terpancing kekhawatiran berlebihan, sembari menunggu proses hukum berjalan.

“Kami terus berupaya semaksimal mungkin agar hak anggota bisa dipulihkan,” ujar Milan.

(Kim da Santo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *