Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintah

Transformasi Kerja Kemenag Dimulai: WFH Setiap Jumat, Layanan Umat Dipastikan Tetap Optimal hingga Daerah

4
×

Transformasi Kerja Kemenag Dimulai: WFH Setiap Jumat, Layanan Umat Dipastikan Tetap Optimal hingga Daerah

Sebarkan artikel ini

Jakarta,BreakingNewsPost.Id-9 April 2026— Kementerian Agama Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah dimulai sejak 1 April 2026, sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan global melalui sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar perubahan teknis lokasi kerja, melainkan bagian dari transformasi menyeluruh dalam pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.

“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien, tanpa mengurangi kualitas pelayanan,” ujar Menag di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Menurutnya, esensi utama dari kebijakan ini adalah memastikan pelayanan kepada umat tetap hadir secara optimal, mudah diakses, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, di mana pun ASN berada.

“Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir, mudah diakses, dan berjalan dengan baik. Mari manfaatkan teknologi, perkuat koordinasi, dan beri perhatian pada mereka yang paling membutuhkan,” lanjutnya.

Menag juga menekankan bahwa transformasi ini menjadi momentum penting dalam membangun budaya kerja baru yang lebih seimbang antara produktivitas dan kualitas hidup, sekaligus meningkatkan makna dalam setiap tugas pelayanan publik.

“Kita sedang membangun ritme baru. Cara kerja yang lebih bijak, seimbang, dan bermakna. Saya mengajak seluruh ASN Kementerian Agama untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini. Kita mulai cara baru,” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan bahwa kebijakan WFH tetap berada dalam kerangka disiplin dan profesionalisme kerja yang ketat.

“Perlu digarisbawahi, WFH ini bukan Work From Anywhere. Artinya, pegawai benar-benar bekerja dari rumah dengan status standby,” tegasnya.

Implementasi di Daerah

Kebijakan ini juga mulai diimplementasikan hingga ke daerah, termasuk di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara. Jajaran ASN di daerah diminta untuk tetap menjaga kualitas layanan publik, khususnya layanan keagamaan dan administrasi masyarakat, meski bekerja dari rumah.

Pihak Kemenag Minahasa Utara menyatakan kesiapan dalam mendukung penuh kebijakan tersebut dengan memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi serta memperkuat koordinasi internal agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

“Pelayanan kepada umat tetap menjadi prioritas utama. Kami memastikan seluruh layanan tetap berjalan, baik secara daring maupun melalui mekanisme yang telah disesuaikan,” ujar perwakilan Kemenag Minahasa Utara.

Selain itu, pengawasan dan evaluasi kinerja ASN di daerah juga akan terus dilakukan guna memastikan disiplin kerja tetap terjaga, sejalan dengan arahan pusat.

Kebijakan WFH ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi beban mobilitas, serta mendorong terciptanya pola kerja yang lebih fleksibel namun tetap akuntabel.

Sumber Informasi:

* Kementerian Agama Republik Indonesia
* Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar
* Pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin
* Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Utara
* Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI

Biro Humas dan Komunikasi Publik
Kementerian Agama RI

Penulis :
Ferdinand Sahempa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *