Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintah

Wakil Bupati Sikka: Camat Garda Terdepan Pembangunan Desa Pastikan Setiap Rupiah Dana Desa Bermanfaat Bagi Masyarakat

5
×

Wakil Bupati Sikka: Camat Garda Terdepan Pembangunan Desa Pastikan Setiap Rupiah Dana Desa Bermanfaat Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Maumere, Breakingnewspost. Id-Pemerintah Kabupaten Sikka perkuat peran Camat dalam tata kelola keuangan desa melalui implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Sikka Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dalam Rangka Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaann Keuangan Desa Di Kabupaten Sikka.

Langkah ini diambil untuk mendekatkan pelayanan dan memastikan penggunaan anggaran desa lebih akuntabel serta tepat sasaran.

​Dalam rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi di Aula Egon Lantai 3 Kantor Bupati pada Rabu, 15 April 2026 ditegaskan bahwa Camat kini memiliki kewenangan substantif, mulai dari mengevaluasi rancangan APBDes, memverifikasi dokumen pencairan, hingga melakukan pengawasan fisik terhadap proyek di desa.

​“Camat adalah garda terdepan. Tanggung jawabnya bukan lagi sekadar administratif, tapi harus memastikan setiap rupiah dana desa bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Wakil Bupati dalam arahannya.

​Selain penguatan wewenang, Pemkab Sikka juga mendorong digitalisasi melalui Aplikasi Srikandi untuk mempermudah administrasi dan kearsipan secara transparan. Meski demikian, Wakil Bupati memberikan catatan serius bagi empat desa yang hingga kini belum menetapkan RKPDes dan APBDes, yaitu: Desa Pogon,
​Desa Kojadoi, ​Desa Ojang, dan ​Desa Parabubu.

​Para Camat terkait diinstruksikan untuk segera melakukan pendampingan intensif agar proses pembangunan di desa-desa tersebut tidak terhambat. Rapat ini juga diisi dengan pemaparan teknis dari Dinas PMD serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka mengenai alur baru pencairan dana desa.

​Setelah sesi pembukaan, rapat dilanjutkan dengan pemaparan materi teknis, yakni
​Kebijakan Umum dan Mekanisme Penganggaran oleh Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Sikka, Implementasi Srikandi dalam Proses Pengajuan Pertanggungjawaban oleh Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Sikka, dan Penyusunan Alur dan Tahapan Proses Pencairan Dana Desa.

Yuven Fernandez

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *