Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Aksi Protes Warga di Taramatekkeng Sempat Lumpuhkan Jalur Trans Sulawesi, Tuntut Transparansi Kasus Kematian

10
×

Aksi Protes Warga di Taramatekkeng Sempat Lumpuhkan Jalur Trans Sulawesi, Tuntut Transparansi Kasus Kematian

Sebarkan artikel ini

Luwu-BreakingNewspost.id — Ratusan warga bersama elemen pemuda menggelar aksi protes di Desa Taramatekkeng, Sabtu (18/4/2026), yang berdampak pada terhentinya sementara arus lalu lintas di jalur Trans Sulawesi. Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan kasus kematian Rifqillah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Massa memblokade sebagian badan jalan sebagai bentuk tekanan agar aparat penegak hukum memberikan penjelasan terbuka terkait proses hukum yang sedang berjalan. Dalam orasi yang disampaikan secara bergantian, warga menyoroti tuntutan terhadap terdakwa, mantan Kepala Desa Seppong, Irwan Sultan, yang dinilai terlalu ringan.

Sejumlah warga menyebut tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan serta denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan tidak sebanding dengan harapan keadilan bagi korban dan keluarga.

Koordinator lapangan aksi, Muh. Syigit, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk aspirasi awal masyarakat. Ia menegaskan warga akan terus mengawal proses hukum hingga dinilai transparan dan akuntabel.

“Yang kami minta adalah keterbukaan. Semua alat bukti harus dijelaskan, termasuk dasar pasal yang digunakan,” ujarnya.

Selain menyoroti tuntutan, massa juga mengemukakan dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan perkara. Mereka mempertanyakan kelengkapan alat bukti serta konsistensi penerapan pasal dengan hasil penyidikan yang sebelumnya dinyatakan lengkap.

Dalam tuntutan yang disampaikan, warga meminta Polres Luwu untuk segera menyerahkan rekaman CCTV kepada Kejaksaan Negeri Luwu sebagai bagian dari penguatan pembuktian di persidangan. Selain itu, kejaksaan juga didorong untuk meninjau kembali konstruksi pasal terhadap terdakwa.

Aksi tersebut sempat menyebabkan kemacetan di jalur Trans Sulawesi. Aparat kepolisian terlihat berjaga untuk mengantisipasi eskalasi situasi serta membantu mengurai arus kendaraan yang tertahan.

Di sisi lain, massa juga merencanakan aksi lanjutan pada Senin (20/4/2026) dengan mendatangi sejumlah institusi, antara lain Polres Luwu, Kejaksaan Negeri Luwu, serta DPRD Luwu. Mereka menuntut dilaksanakannya rapat dengar pendapat (RDP) secara terbuka yang menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk unsur kepolisian, kejaksaan, dan pihak rumah sakit.

Sebagian warga bahkan menyatakan akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak direspons. Namun, tokoh masyarakat setempat mengimbau agar seluruh pihak tetap menahan diri dan mengedepankan jalur dialog.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Peristiwa ini mencerminkan meningkatnya perhatian publik terhadap proses penegakan hukum, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara yang menjadi sorotan masyarakat.

Penulis: AsL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *