Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAH

Tokoh Adat Tau Taa Pertanyakan Kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

14
×

Tokoh Adat Tau Taa Pertanyakan Kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah

Sebarkan artikel ini

MOROWALI UTARABreakingnewspost.id — Polemik dugaan pelanggaran regulasi perkebunan di wilayah adat Tau Taa kembali mencuat. Salah satu tokoh masyarakat adat menyatakan kekecewaan dan mempertanyakan sikap Pemerinotah Provinsi Sulawesi Tengah yang dinilai belum memberikan kejelasan hukum atas persoalan yang telah berlarut-larut.

Menurutnya, masyarakat adat di Kabupaten Morowali Utara, khususnya di Kecamatan Bunta (Butar Momos), sudah berbulan-bulan menunggu kepastian terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan yang beroperasi di atas wilayah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.

“Kami mempertanyakan sejauh mana keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adat. Jangan mempermainkan kebenaran dan keadilan. Kalau salah, katakan salah. Kalau benar, sampaikan secara terbuka,” ujarnya saat ditemui, belum lama ini.

Ia menyebut perusahaan yang dikenal dengan nama PT KLS diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan regulasi perkebunan dalam menjalankan aktivitas investasinya. Persoalan yang disorot tidak hanya menyangkut aspek administratif perizinan, tetapi juga menyentuh substansi hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang secara turun-temurun dikuasai dan dikelola oleh komunitas Tau Taa.

Menurut dia, aktivitas perusahaan di atas lahan yang diklaim sebagai wilayah adat seharusnya melalui mekanisme persetujuan yang sah serta menghormati prinsip-prinsip pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Selama berinvestasi, kami menilai ada pelanggaran terhadap aturan perkebunan dan pengabaian hak atas tanah ulayat. Ini bukan sekadar soal izin usaha, tetapi soal penghormatan terhadap eksistensi dan martabat masyarakat adat,” katanya.

Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak investasi selama berjalan sesuai hukum dan menghormati hak-hak dasar warga. Namun, jika ditemukan pelanggaran administratif maupun hukum, pemerintah diminta tidak ragu mengambil langkah tegas.

Tokoh adat tersebut mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun pemerintah kabupaten untuk bersikap transparan dengan membuka dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan. Selain itu, ia meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap legalitas usaha, kepatuhan terhadap regulasi perkebunan, serta kesesuaian lokasi izin dengan peta wilayah adat.

Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci untuk meredam spekulasi dan memulihkan kepercayaan publik. Tanpa penjelasan resmi, polemik berpotensi meluas dan memicu ketegangan sosial di tingkat lokal.

Hingga kini, masyarakat adat Tau Taa menyatakan masih menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara adil, terbuka, dan mengedepankan prinsip penegakan hukum serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.

“Yang kami tuntut hanya kejelasan dan keadilan. Negara harus hadir untuk melindungi rakyatnya, termasuk masyarakat adat,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun perusahaan terkait atas tudingan yang disampaikan tokoh adat tersebut.Timred

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *