Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Kasus Dugaan Pelanggaran KIP di Desa Ranowila Segera Masuk Tahap Gelar Perkara

9
×

Kasus Dugaan Pelanggaran KIP di Desa Ranowila Segera Masuk Tahap Gelar Perkara

Sebarkan artikel ini

Kendari-Breakingnewspost.id — Penanganan dugaan tindak pidana di bidang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dilaporkan terjadi di Desa Ranowila memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara memastikan perkara tersebut segera memasuki tahap gelar perkara setelah rangkaian penyelidikan dinilai cukup.

Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-II Nomor: B/SP2HP/160/V/RES.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 8 Mei 2026 yang diterbitkan Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra atas laporan yang diajukan pelapor bernama Risal.

Dalam surat tersebut, penyidik menjelaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana Keterbukaan Informasi Publik yang terjadi di Desa Ranowila, Kecamatan Wolasi, Kabupaten Konawe Selatan, masih berada dalam tahap penyelidikan.

Sejauh ini, tim penyelidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari klarifikasi terhadap sembilan orang saksi, meminta keterangan pihak terlapor, hingga melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan pelanggaran yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terkait keterbukaan informasi publik.

Dalam SP2HP itu, penyidik juga menyampaikan bahwa tahapan berikutnya ialah melakukan klarifikasi tambahan terhadap saksi lain sebelum perkara dibawa ke forum gelar perkara guna menentukan tindak lanjut proses hukum.

Saat pelapor menanyakan kepastian jadwal gelar perkara, penyidik menyebut proses tersebut akan segera dilaksanakan setelah seluruh rangkaian penyelidikan dianggap memadai.

“Insyaallah setelah rangkaian penyelidikan selesai dan dianggap cukup, kami segera gelarkan, pak,” ujar penyidik kepada pelapor.

Kasus dugaan pelanggaran KIP tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh akses informasi publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Undang-undang tersebut mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang terbuka, akuntabel, dan dapat diakses masyarakat, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, perkara ini juga dipandang menjadi ujian terhadap implementasi prinsip transparansi pemerintahan hingga tingkat desa. Dalam praktiknya, sengketa maupun dugaan pelanggaran keterbukaan informasi masih kerap muncul akibat minimnya pemahaman aparatur mengenai kewajiban pelayanan informasi publik.

Pelapor berharap proses penyelidikan berjalan profesional, objektif, dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Harapannya tentu proses hukum berjalan sesuai aturan dan ada kepastian hukum terhadap laporan ini,” ujar pelapor.

Penerbitan SP2HP secara berkala juga dinilai sebagai bentuk komitmen penyidik dalam memberikan informasi perkembangan perkara kepada pelapor sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menyampaikan kesimpulan terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Kepastian itu nantinya akan ditentukan melalui hasil gelar perkara setelah seluruh tahapan penyelidikan rampung dilakukan.

liputan:Soni. M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *