Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAH

Tambang Pasir Sedot Disorot, Warga Pertanyakan Pengawasan di Samaturu

6
×

Tambang Pasir Sedot Disorot, Warga Pertanyakan Pengawasan di Samaturu

Sebarkan artikel ini

KOLAKA-BreakingNewspost.id – Aktivitas tambang pasir sedot di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi perhatian masyarakat di tengah meningkatnya kerusakan bantaran sungai yang berdampak pada lahan pertanian dan perkebunan warga. Sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan instansi terkait terhadap aktivitas pemanfaatan material sungai yang berlangsung di wilayah tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, abrasi dilaporkan terus menggerus tepian sungai di sejumlah desa di Kecamatan Samaturu. Akibatnya, sebagian lahan produktif warga mengalami penyusutan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena lahan yang terdampak merupakan sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan.

Di tengah kondisi tersebut, aktivitas tambang pasir sedot yang beroperasi di aliran sungai turut menjadi sorotan. Warga menilai perlu adanya penjelasan terbuka mengenai legalitas perizinan, pelaksanaan kajian lingkungan, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan pemerintah terhadap aktivitas penambangan di kawasan sungai.

warga menduga pengambilan material sungai, termasuk yang disebut menggunakan alat berat jenis excavator, berpotensi memengaruhi kondisi bantaran sungai. Namun hingga kini belum terdapat hasil investigasi maupun kajian teknis resmi yang menyimpulkan adanya hubungan langsung antara aktivitas penambangan dan abrasi yang terjadi.

masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan faktor-faktor yang menyebabkan kerusakan bantaran sungai. Menurut warga, kejelasan informasi penting agar persoalan yang berkembang tidak hanya berhenti pada dugaan dan spekulasi.

Secara konstitusional, perlindungan lingkungan hidup merupakan amanat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan tersebut menempatkan negara sebagai pihak yang memiliki kewajiban mengatur, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sumber daya alam agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun kerugian bagi masyarakat.

Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan serta mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pasal 69 ayat (1) huruf a UU Nomor 32 Tahun 2009 secara tegas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Sementara Pasal 71 mengatur kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Di sektor pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus dilaksanakan berdasarkan perizinan yang sah dan memenuhi kaidah pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan, lingkungan, dan reklamasi.

perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada dugaan dampak lingkungan yang mungkin timbul, tetapi juga pada efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan sungai tersebut.

kami harapkan adalah adanya kepastian dan keterbukaan. Jika aktivitas tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan. Namun apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ada langkah penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar warga setempat meminta identitasnya di rahasiakan.

Di sisi lain, beredar pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas penambangan di kawasan tersebut. Namun informasi tersebut masih berupa dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dan belum didukung bukti maupun pernyataan resmi dari pihak terkait. Oleh karena itu, informasi tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil penyelidikan atau penegakan hukum yang sah.

abrasi sungai umumnya dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari tingginya debit air saat musim hujan, perubahan karakter aliran sungai, berkurangnya vegetasi penahan tebing, hingga aktivitas manusia di sekitar daerah aliran sungai, diperlukan kajian ilmiah yang komprehensif untuk mengetahui penyebab dominan yang memicu kerusakan bantaran sungai di Samaturu.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah, DLHK, aparat penegak hukum, serta instansi berwenang lainnya untuk melakukan investigasi dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik. Bagi warga, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas tambang, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan hidup, kepastian hukum, serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada lahan di sekitar sungai.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai aktivitas tambang pasir sedot maupun informasi yang berkembang di masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *