KOLAKA-BreakingNewspost.id – 2 Juni 2026, Sebuah komentar singkat di media sosial justru membuka perdebatan yang lebih luas mengenai aktivitas penambangan pasir di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara, Perdebatan muncul, penambang galian C berinisial RB menyampaikan protes melalui kolom komentar akun Facebook pribadinya sebagai tanggapan atas unggahan yang dibuat oleh Lintang Madjid terkait aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut.
Apa salahnya kami menambang di lahan kami sendiri?” tulis RB dalam komentarnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perhatian publik. Bukan semata-mata karena isi komentarnya, melainkan karena muncul di tengah sorotan masyarakat terhadap dugaan aktivitas penambangan pasir yang disebut-sebut berlangsung di sekitar aliran sungai dan kawasan bendungan yang selama ini menjadi sumber pengairan dan penyangga lingkungan bagi masyarakat sekitar.
Bagi sebagian warga, persoalan yang diperdebatkan bukan hanya soal siapa pemilik lahan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah lokasi aktivitas tersebut berada dalam kawasan yang diperbolehkan untuk pertambangan, apakah telah mengantongi izin yang dipersyaratkan, serta sejauh mana dampaknya terhadap kondisi lingkungan dan keselamatan infrastruktur sumber daya air.
Hak Atas Tanah Tidak Otomatis Menjadi Hak Menambang
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai terdapat perbedaan mendasar antara kepemilikan lahan dan hak melakukan kegiatan pertambangan.
Dalam sistem hukum pertambangan Indonesia, kepemilikan tanah tidak secara otomatis memberikan hak kepada pemiliknya untuk melakukan eksploitasi mineral dan batuan tanpa izin dari negara. Kegiatan pertambangan tetap harus tunduk pada ketentuan perizinan, tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta aturan teknis lainnya.
Karena itu, klaim bahwa aktivitas dilakukan di atas lahan milik sendiri tidak serta-merta menjawab pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan yang berlangsung.
Apalagi, apabila aktivitas tersebut berada di sekitar sempadan sungai, daerah aliran sungai, atau kawasan yang berkaitan dengan fungsi bendungan dan pengendalian sumber daya air.
Sorotan Tertuju pada Kawasan Bendungan dan Bantaran Sungai
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat di sejumlah desa di Kecamatan Samaturu melaporkan terjadinya abrasi dan pengikisan bantaran sungai yang semakin meluas.
Sebagian warga mengaitkan kondisi tersebut dengan aktivitas pengambilan material pasir yang berlangsung di sekitar aliran sungai. Namun hingga kini belum ada hasil investigasi resmi yang menyimpulkan adanya hubungan langsung antara kerusakan bantaran sungai dengan aktivitas penambangan yang dipersoalkan masyarakat.
Meski demikian, laporan warga mengenai menyempitnya lahan pertanian, berkurangnya jarak antara sungai dan kebun warga, serta perubahan alur arus sungai terus bermunculan.
Kondisi itulah yang kemudian mendorong munculnya tuntutan agar instansi teknis melakukan kajian lapangan secara terbuka dan independen.
Masyarakat menilai diperlukan data ilmiah dan pemeriksaan langsung untuk memastikan apakah aktivitas pengambilan material pasir memiliki dampak terhadap stabilitas bantaran sungai maupun keberlangsungan fungsi bendungan.
Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan
Di tengah perdebatan yang berkembang, perhatian publik juga mulai mengarah pada aspek pengawasan.
Warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah, dinas teknis, dan instansi terkait terhadap aktivitas pertambangan material pasir di wilayah tersebut.
Pertanyaan yang muncul antara lain:
Apakah lokasi yang ditambang masuk dalam wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan?
Apakah kegiatan tersebut telah memiliki dokumen perizinan yang lengkap?
Apakah terdapat dokumen lingkungan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan?
Apakah pernah dilakukan inspeksi lapangan oleh instansi berwenang?
Bagaimana hasil pengawasan terhadap dampak aktivitas tersebut terhadap lingkungan sekitar?
Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban resmi dari pihak yang berwenang.
Perdebatan Media Sosial Bukan Alat Pembuktian
Meski polemik berkembang luas di media sosial, berbagai pihak mengingatkan bahwa komentar, unggahan, maupun tudingan yang beredar di ruang digital tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Sebaliknya, seluruh informasi yang berkembang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, kajian teknis, dan investigasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Karena itu, pernyataan RB maupun kritik yang disampaikan masyarakat seharusnya dipandang sebagai bagian dari informasi awal yang perlu ditindaklanjuti dengan proses verifikasi yang objektif.
Publik Menanti Transparansi
Polemik yang bermula dari sebuah komentar Facebook kini berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar mengenai tata kelola sumber daya alam di daerah.
Masyarakat tidak hanya ingin mengetahui siapa yang benar atau salah dalam perdebatan tersebut. Yang lebih penting adalah memastikan apakah aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan aturan, tidak merusak lingkungan, dan tidak menimbulkan risiko bagi kepentingan publik.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kondisi sungai dan kawasan bendungan di Samaturu, publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah, instansi lingkungan hidup, serta aparat berwenang untuk melakukan verifikasi lapangan secara transparan.
Sebab pada akhirnya, yang dipersoalkan bukan sekadar klaim “menambang di lahan sendiri”, melainkan bagaimana sumber daya alam dikelola tanpa mengorbankan keselamatan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.Red

















