Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAH

“Pelantikan Sekda Ngada Disorot, Ombudsman Tekankan Kepastian Hukum

20
×

“Pelantikan Sekda Ngada Disorot, Ombudsman Tekankan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini

Kupang-Breakingnewspost.id Polemik pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada menjadi perhatian Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut mengingatkan agar dinamika yang muncul tidak berdampak pada terganggunya penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menegaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah memiliki posisi strategis dalam tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam menjamin kelancaran pelayanan publik.

“Sekretaris Daerah merupakan penanggung jawab pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Max Jemadu dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (9/3/2026).

Menurut dia, Sekda berperan mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan publik pada seluruh perangkat daerah agar berjalan sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan. Selain itu, Sekda juga bertugas melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik yang dijalankan oleh masing-masing satuan kerja.

Karena peran strategis tersebut, kata Max Jemadu, kepastian pengisian jabatan Sekda menjadi hal penting, terutama ketika terjadi kekosongan jabatan.

“Ketika terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, diperlukan kepastian pengisian jabatan tersebut agar koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan secara efektif,” ujarnya.

Polemik terkait jabatan Sekda Ngada mencuat setelah Bupati Ngada Raymundus Bena melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada. Pelantikan tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena disebut dilakukan tanpa persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur.

Menanggapi situasi tersebut, Ombudsman NTT menilai perbedaan nama antara penjabat Sekda yang ditunjuk oleh gubernur dan Sekda definitif yang dilantik oleh bupati dapat dilihat dari dua skema pengisian jabatan Sekda ketika terjadi kekosongan jabatan.

Max Jemadu menjelaskan bahwa secara normatif terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh, yakni penunjukan penjabat Sekda dan pengisian Sekda definitif melalui mekanisme seleksi jabatan pimpinan tinggi.

Dalam skema penunjukan penjabat Sekda, kata dia, ketika terjadi kekosongan jabatan, bupati harus mengusulkan satu orang calon penjabat Sekda kepada gubernur untuk memperoleh persetujuan atau penolakan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 214 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah memperoleh persetujuan gubernur, bupati kemudian menetapkan penjabat Sekda melalui keputusan bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Namun, penunjukan penjabat Sekda tersebut hanya bersifat sementara.

“Penunjukan penjabat Sekda hanya berlaku selama tiga bulan,” kata Max Jemadu.

Apabila dalam jangka waktu tersebut Sekda definitif belum ditetapkan, gubernur memiliki kewenangan untuk menunjuk penjabat Sekda melalui keputusan gubernur.

Ketentuan tersebut, lanjutnya, diatur dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah.

Selain mekanisme penunjukan penjabat, pengisian jabatan Sekda definitif juga memiliki prosedur tersendiri yang diatur dalam regulasi.

Max Jemadu menjelaskan bahwa jabatan Sekretaris Daerah kabupaten/kota merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Karena itu, pengisian jabatan tersebut harus dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta peraturan turunannya.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa sebelum penetapan Sekda oleh bupati atau wali kota, nama calon pejabat yang terpilih harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan gubernur.

“Yang dimaksud dengan dikoordinasikan adalah bahwa bupati atau wali kota melaporkan satu orang calon pejabat pimpinan tinggi pratama yang terpilih kepada gubernur sebelum penetapan dilakukan,” ujar Max Jemadu.

Ombudsman NTT berharap seluruh pihak dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah.

Kepatuhan terhadap aturan, menurut Max Jemadu, penting untuk mencegah polemik berkepanjangan sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

“Kami berharap seluruh pihak mengikuti ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan polemik serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat,” katanya.

(Yuven Fdz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *