Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum

Polisi Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Sungai Lamasi, Sejumlah Pelaku Diamankan

12
×

Polisi Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Sungai Lamasi, Sejumlah Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

Luwu-BreakingNewspost.id Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di aliran Sungai Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, akhirnya ditertibkan aparat kepolisian dari Polsek Walenrang. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (10 Maret 2026), sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal tersebut berhasil diamankan bersama berbagai peralatan yang digunakan untuk menambang emas di sungai.

Penertiban tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mengeluhkan adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan sungai tersebut. Warga sekitar merasa resah karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai yang selama ini menjadi sumber air bagi masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Walenrang langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan warga. Aparat kepolisian kemudian mendatangi titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Lamasi.

Kapolsek Walenrang menjelaskan bahwa saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan sejumlah orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas di dasar sungai dengan menggunakan mesin penyedot material serta alat penyaringan pasir.

“Pada hari Selasa, 10 Maret 2026, personel Polsek Walenrang mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat. Ketika dilakukan pengecekan di aliran Sungai Lamasi, petugas mendapati beberapa orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa memiliki izin resmi,” ujar Kapolsek Walenrang saat dikonfirmasi.

Melihat aktivitas tersebut, petugas langsung menghentikan kegiatan penambangan yang sedang berlangsung dan mengamankan sejumlah orang yang berada di lokasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa mesin penyedot material dari dasar sungai, selang penyedot, serta alat penyaringan pasir dan kerikil yang digunakan untuk memisahkan butiran emas dari material sungai.

Menurut pihak kepolisian, praktik penambangan emas tanpa izin seperti ini memiliki dampak serius terhadap lingkungan. Aktivitas tersebut tidak hanya merusak struktur dasar sungai, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan ekosistem perairan, pencemaran air, serta pendangkalan sungai akibat pengambilan material secara terus-menerus.

Selain berdampak pada lingkungan, kegiatan penambangan ilegal juga dapat mengganggu keseimbangan alam dan berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor di sekitar bantaran sungai.

Kapolsek Walenrang menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan patroli di sejumlah wilayah yang rawan dijadikan lokasi penambangan ilegal, khususnya di kawasan sungai yang berada di wilayah hukum Polsek Walenrang.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayahnya.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika menemukan aktivitas penambangan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini para terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Walenrang guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas penambangan yang mereka lakukan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau menjadi koordinator dalam kegiatan penambangan emas ilegal tersebut.

Sementara itu, aparat kepolisian memastikan akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Luwu, khususnya di kawasan Sungai Lamasi yang memiliki peran penting bagi kehidupan masyarakat sekitar.

Reporter;Asrul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *