MINAHASA UTARA-BreakingNewspost.id — Rencana aksi damai masyarakat di Likupang Timur, Sulawesi Utara, mencuat di tengah belum adanya kepastian hukum atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIV di Marinsow. Sejumlah warga bersama organisasi masyarakat menyatakan akan menyampaikan aspirasi mereka secara terbuka dalam waktu dekat.
Ketua Umum PROGAN, Fitra Yedi, dalam kunjungannya ke wilayah tersebut menilai persoalan lahan telah berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas. Ia menyebut status HGU dinilai telah berakhir lebih dari satu dekade, namun belum diikuti langkah konkret dari pemerintah.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum dan keberlangsungan hidup masyarakat yang telah lama memanfaatkan lahan tersebut,” ujarnya.
Warga setempat menyampaikan bahwa lahan eks HGU tersebut selama ini telah dikelola secara turun-temurun sebagai sumber penghidupan. Namun, tanpa kejelasan status hukum, mereka berada dalam posisi rentan terhadap potensi konflik maupun klaim dari pihak lain.
Dalam kerangka hukum, pengaturan hak atas tanah di Indonesia merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 serta Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996. Dalam ketentuan tersebut, HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PROGAN menilai pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memiliki kewajiban untuk melakukan penataan, pendataan, serta redistribusi lahan sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria.
Namun demikian, hingga kini belum terlihat langkah konkret yang dinilai mampu menjawab tuntutan masyarakat. Kondisi tersebut memunculkan kekecewaan yang kemudian mendorong rencana aksi damai sebagai bentuk penyampaian aspirasi.
Ketua kelompok tani setempat menegaskan, aksi yang direncanakan akan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum. “Ini langkah konstitusional. Kami ingin ada kejelasan, bukan janji yang berulang,” ujarnya.
Di sisi lain, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai perkembangan penanganan status lahan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
Pengamat agraria menilai, persoalan lahan eks HGU kerap menjadi sumber konflik di berbagai daerah, terutama ketika tidak diikuti dengan kejelasan status dan distribusi yang transparan. Tanpa kepastian hukum, masyarakat yang telah lama mengelola lahan berisiko berada dalam ketidakpastian berkepanjangan.
Rencana aksi damai ini mencerminkan meningkatnya tekanan publik terhadap pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Di satu sisi, masyarakat menuntut keadilan dan kepastian hukum. Di sisi lain, pemerintah dihadapkan pada tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan tanah negara berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan konflik baru.
Ke depan, penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada klarifikasi status lahan, tetapi juga menghadirkan solusi yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi semua pihak yang berkepentingan.
Yoksan Salendah, C.Par., C.BJ., C.EJ.















