BANJARMASIN–BreakingNewspost.id – Usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima di Kalimantan Selatan resmi mendapat persetujuan (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di Banjarmasin, Selasa (5/5/2026) menandai langkah penting bagi masyarakat daratan Kotabaru yang telah lama memperjuangkan pemekaran wilayah. Rapat dihadiri pimpinan dan anggota (DPRD) jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat yang mengawal proses tersebut.

Ketua Umum Presidium Penuntut (DOB) Tanah Kambatang Lima, Hasbullah, menyebut keputusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan panjang pembentukan daerah baru.
Perasaan kami tentu lega. Ini hasil dari proses panjang yang melibatkan banyak pihak,” ujarnya.
Menurutnya, persetujuan dari (DPRD) dan pemerintah provinsi menunjukkan proses di tingkat daerah hampir selesai. Artinya kita tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat,” katanya.
Wilayah calon Kabupaten Tanah Kambatang Lima mencakup 12 kecamatan dan 109 desa.
Namun, realisasi pemekaran masih bergantung pada regulasi di tingkat pusat. Hasbullah mengatakan, berdasarkan komunikasi dengan Komisi II (DPR RI) terdapat dua Peraturan Pemerintah yang masih menunggu penandatanganan Presiden Prabowo Subianto. Jika regulasi itu sudah terbit, moratorium pemekaran otomatis akan dibuka,” jelasnya.
Ia optimistis peluang Tanah Kambatang Lima cukup besar untuk menjadi daerah otonom baru. Sementara itu, anggota Presidium lainnya, Bahrudin, mendorong pemerintah provinsi segera menindaklanjuti hasil paripurna dengan mempercepat pengajuan dokumen ke pemerintah pusat.
Kami berharap berkas bisa segera diajukan ke Kemendagri dan (DPR RI) maksimal dua minggu,” ujarnya.
Dengan persetujuan ini, proses pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima kini memasuki tahap administrasi di tingkat pusat, yang akan menjadi penentu realisasi daerah otonomi baru tersebut.
Herman Soetiady















