Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

DIVISI HUKUM DPP GARDA 08 SOROTI KEBIJAKAN PEMKAB SOPPENG: UMKM LOKAL DITOLAK, PEDAGANG LUAR JUSTRU DIBERI KESEMPATAN

15
×

DIVISI HUKUM DPP GARDA 08 SOROTI KEBIJAKAN PEMKAB SOPPENG: UMKM LOKAL DITOLAK, PEDAGANG LUAR JUSTRU DIBERI KESEMPATAN

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-BreakingNewspost.id – Konsistensi kebijakan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam pemanfaatan fasilitas publik kembali menjadi perhatian publik. Usai Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, mempertanyakan penolakan permohonan penyelenggaraan pasar malam, kini Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08 melalui Juansyah, SH, turut menyoroti aspek transparansi, kesetaraan, dan dasar hukum kebijakan tersebut.

Menurut Kamaruddin, pihaknya mengajukan permohonan penggunaan Lapangan Gapis untuk kegiatan pasar malam pada akhir tahun 2025 lalu. Namun, permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha lokal tersebut tidak memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah.

Di sisi lain, menurut keterangan Kamaruddin, pada kesempatan berbeda lokasi yang sama justru digunakan untuk kegiatan pasar malam oleh kelompok pedagang yang disebut berasal dari luar Kabupaten Soppeng, di antaranya disebut berasal dari Kabupaten Wajo. Perbedaan perlakuan tersebut, menurutnya, menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar pertimbangan yang digunakan pemerintah.

Kami mempertanyakan dasar kebijakan itu. Jika pedagang dari luar daerah dapat diberikan kesempatan menggunakan lokasi tersebut, mengapa pelaku UMKM asal Soppeng tidak memperoleh kesempatan yang sama? Kami berharap pemerintah berkenan memberikan penjelasan secara terbuka,” ujar Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Soroti Asas Kesetaraan dan Keadilan

Kamaruddin menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mempersoalkan kehadiran atau partisipasi pedagang dari daerah lain. Menurut dia, yang menjadi perhatian utama adalah sejauh mana pemerintah memberikan kesempatan yang adil dan berimbang kepada pelaku usaha lokal sebagai penggerak ekonomi daerah.

Ia berharap pemerintah dapat menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme, kriteria, maupun pertimbangan yang digunakan dalam memberikan atau menolak izin penggunaan fasilitas publik. Penjelasan yang jelas dinilai penting agar tidak berkembang persepsi adanya perlakuan yang berbeda atau tidak setara di tengah masyarakat.

Pandangan Hukum: Prinsip Good Governance

Menanggapi persoalan tersebut, Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08, Juansyah, SH, berpendapat bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah semestinya berpedoman pada prinsip persamaan perlakuan, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagaimana menjadi bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance).

Menurut Juansyah, apabila terdapat perbedaan keputusan terhadap permohonan yang memiliki substansi dan lokasi yang sama atau serupa, maka pemerintah perlu menyampaikan dasar pertimbangan administratif maupun hukumnya secara terbuka kepada masyarakat.

Publik bukan hanya ingin mengetahui hasil keputusan, tetapi juga berhak memahami alasan administratif dan dasar hukum yang melandasinya. Transparansi merupakan bagian mutlak dari pemerintahan yang akuntabel dan menjadi cara terbaik untuk menghindari munculnya berbagai persepsi yang merugikan di tengah masyarakat,” ujar Juansyah.

Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan analisis hukum dan bentuk kritik konstruktif terhadap kebijakan publik, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan sebelum adanya pembuktian yang sah.

Mendesak Klarifikasi Resmi

Atas dasar itu, APKLI-P bersama GARDA 08 meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan resmi dan komprehensif.

Pihaknya ingin mengetahui secara jelas alasan penolakan permohonan pasar malam yang diajukan pelaku UMKM lokal, termasuk mekanisme dan pertimbangan yang digunakan dalam pemberian izin kepada pihak lain apabila terdapat perbedaan perlakuan sebagaimana diduga.

Menurut mereka, keterbukaan informasi akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap kebijakan diterapkan secara objektif, proporsional, dan tidak menimbulkan persepsi diskriminatif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng maupun instansi terkait untuk menanggapi pernyataan dan pandangan hukum tersebut.

Redaksi telah mengupayakan konfirmasi dan tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab serta hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila pemerintah memberikan tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berbasis fakta.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *