Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

DIVISI HUKUM DPP GARDA 08 Soroti Kebijakan Pemkab Soppeng, UMKM Lokal Pertanyakan Perbedaan Perlakuan dalam Penggunaan Fasilitas Publik

23
×

DIVISI HUKUM DPP GARDA 08 Soroti Kebijakan Pemkab Soppeng, UMKM Lokal Pertanyakan Perbedaan Perlakuan dalam Penggunaan Fasilitas Publik

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-BreakingNewspost id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait penggunaan Lapangan Gasis kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan datang dari Divisi Hukum DPP GARDA 08 yang menilai muncul pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan kebijakan setelah sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal mengaku belum memperoleh izin berjualan di kawasan tersebut.

Di sisi lain, menurut keterangan sejumlah pihak yang disampaikan kepada Divisi Hukum DPP GARDA 08, terdapat pedagang dari luar daerah yang dapat beraktivitas di lokasi yang sama. Informasi tersebut disampaikan sebagai keterangan narasumber dan hingga kini masih menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Kepala Divisi Hukum DPP GARDA 08, Kamaruddin, mengatakan persoalan ini tidak semata-mata menyangkut aktivitas perdagangan, melainkan juga menyentuh aspek kepastian kebijakan, kesetaraan pelayanan publik, dan transparansi dalam penggunaan fasilitas milik pemerintah.

Jika memang terdapat aturan yang menjadi dasar pembatasan, tentu masyarakat berhak mengetahui aturan tersebut secara terbuka. Sebaliknya, apabila terdapat pengecualian, dasar pertimbangannya juga perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda,” ujarnya.

Menurut Kamaruddin, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, ia berharap pemerintah memberikan penjelasan yang utuh agar polemik tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi.

Pandangan senada disampaikan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kabupaten Soppeng, Juansyah. Ia mengaku menerima berbagai keluhan dari pelaku UMKM lokal yang mempertanyakan alasan belum diberikannya kesempatan berjualan di Lapangan Gasis.

Menurut Juansyah, sebagian pedagang memahami bahwa pemerintah memiliki kewenangan mengatur pemanfaatan fasilitas publik. Namun, mereka berharap kebijakan tersebut diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak.

Yang dipertanyakan bukan semata-mata izin, tetapi dasar kebijakannya. Kalau memang ada aturan, tentu semua pihak berharap aturan itu berlaku sama dan dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Ia menambahkan, pelaku UMKM lokal pada dasarnya mendukung upaya pemerintah menjaga ketertiban kawasan publik. Meski demikian, menurutnya, kebijakan yang diterapkan perlu dikomunikasikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Pengamat kebijakan publik umumnya menilai bahwa transparansi merupakan salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Penjelasan yang terbuka mengenai dasar suatu kebijakan dapat mengurangi potensi munculnya persepsi yang berbeda di masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Hingga berita ini disusun, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Soppeng mengenai dasar kebijakan penggunaan Lapangan Gasis, mekanisme pemberian izin, serta tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan Divisi Hukum DPP GARDA 08 dan APKLI. Namun, penjelasan resmi belum diperoleh.

Apabila Pemerintah Kabupaten Soppeng memberikan keterangan, klarifikasi, maupun hak jawab, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *