Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Pemerintah

DIVISI HUKUM LSM GARDA 08 PERTANYAKAN DASAR KEBIJAKAN DISKOMINFO LUWU TERKAIT MEDIA PT PERORANGAN

17
×

DIVISI HUKUM LSM GARDA 08 PERTANYAKAN DASAR KEBIJAKAN DISKOMINFO LUWU TERKAIT MEDIA PT PERORANGAN

Sebarkan artikel ini

LUWU-BreakingNewspost.id – Kepala Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08, Juansyah, SH, mempertanyakan dasar kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Luwu terkait beredarnya informasi mengenai tidak diterimanya perusahaan media berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) Perorangan dalam kerja sama publikasi di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Juansyah, apabila informasi yang dihimpun dari wartawan BreakingNewsPost di Kabupaten Luwu tersebut benar adanya, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum maupun pertimbangan administratif yang melandasi kebijakan tersebut.

Penjelasan itu penting untuk memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlakuan yang setara bagi seluruh pelaku usaha,” ujar Juansyah.

PT Perorangan Diakui Secara Hukum

Juansyah berpendapat bahwa PT Perorangan merupakan bentuk badan hukum yang sah dan diakui secara penuh dalam sistem hukum Indonesia.

Karena itu, menurut dia, sepanjang perusahaan media yang bersangkutan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun ketentuan kerja sama pemerintah, maka mekanisme penilaian dan penerimaannya semestinya didasarkan pada pemenuhan syarat-syarat tersebut, bukan semata-mata dilihat dari bentuk badan hukumnya.

Kami memandang bahwa diskriminasi berdasarkan bentuk badan hukum perlu dikaji ulang, terutama jika bentuk tersebut memang telah diakui secara legal. Yang terpenting adalah kepatuhan terhadap aturan dan kualitas layanan,” tegasnya.

Minta Konfirmasi dan Penjelasan Resmi

Ia juga meminta Diskominfo Kabupaten Luwu untuk menyampaikan keterangan resmi kepada publik.

Pihaknya ingin memastikan kebenaran mengenai apakah benar terdapat kebijakan atau instruksi yang secara spesifik tidak menerima mitra media berbadan hukum PT Perorangan. Jika kebijakan tersebut memang ada, menurut Juansyah, pemerintah daerah wajib menjelaskan dasar hukum, landasan filosofis, ruang lingkup, serta tujuan penerapannya agar tidak menimbulkan beragam penafsiran di kalangan pelaku usaha.

Kejelasan untuk Kepastian Hukum

Lebih lanjut, Juansyah menilai bahwa kejelasan informasi tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pers yang menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus menjaga iklim kemitraan yang sehat dan profesional antara pemerintah daerah dan insan pers.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan klarifikasi yang terbuka sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan, serta tetap memberikan rasa aman dan kepastian bagi seluruh perusahaan media yang ingin menjalin kerja sama secara profesional.

Hingga berita ini diterbitkan, Diskominfo Kabupaten Luwu belum memberikan keterangan resmi terkait informasi dan pertanyaan yang disampaikan tersebut.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *