Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Dorong Transparansi, Pemkab Sikka Gandeng Komisi Informasi NTT Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

3
×

Dorong Transparansi, Pemkab Sikka Gandeng Komisi Informasi NTT Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

Maumere-BreakingNewspost.id — Pemerintah Kabupaten Sikka menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan menggandeng Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, dan advokasi keterbukaan informasi publik kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Sikka, Jalan El Tari, Maumere, Kamis (9/4/2026), menghadirkan Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari sebagai narasumber utama.

Sosialisasi dibuka oleh Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, didampingi Asisten I Rudolfus Ali yang bertindak sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Simon Subandi Supriadi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang harus diimplementasikan secara serius oleh seluruh badan publik.

“Pertemuan ini menjadi momentum awal bagi kami untuk memahami lebih jauh peran Komisi Informasi dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh pimpinan OPD dapat mengikuti kegiatan ini secara optimal, sehingga mampu mendorong Kabupaten Sikka menuju kategori daerah yang informatif dalam pelayanan publik.

Sementara itu, Ratna Megasari menjelaskan bahwa Komisi Informasi merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan menetapkan standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari prinsip good governance, yang menempatkan transparansi dan pelayanan publik sebagai pilar utama dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Badan publik harus memahami klasifikasi informasi, mulai dari informasi berkala, serta merta, setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan,” jelas Ratna.

Ia juga menekankan pentingnya pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap OPD sebagai ujung tombak pelayanan informasi publik. PPID dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan informasi dapat diakses masyarakat secara cepat, tepat, dan akurat.

“PPID adalah etalase utama badan publik. Karena itu harus diisi oleh SDM yang kompeten dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” tegasnya.

Selain itu, setiap badan publik diwajibkan menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), serta melakukan pembaruan secara berkala melalui uji konsekuensi.

Ratna juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan layanan informasi publik yang harus disampaikan setiap tahun paling lambat 31 Maret. Ia menilai, masih banyak badan publik yang secara faktual telah memenuhi standar, namun belum optimal dalam pelaporan administrasi.

“Sering kali penilaian belum maksimal bukan karena kinerja buruk, tetapi karena pengisian instrumen yang tidak lengkap,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia turut mendorong dukungan anggaran yang memadai untuk memperkuat fungsi PPID di setiap OPD, mengingat keterbukaan informasi tidak hanya menyangkut publikasi, tetapi juga sistem pelayanan internal yang terstruktur.

Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka serta sejumlah undangan lainnya. Diharapkan, melalui sosialisasi ini, implementasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Sikka dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Reporter: Yuven Fernandez

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *