Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan, Polda NTT Janji Profesional, Publik Tunggu Pembuktian

4
×

Dugaan Kekerasan terhadap Wartawan, Polda NTT Janji Profesional, Publik Tunggu Pembuktian

Sebarkan artikel ini

Kupang-BreakingNewspost.id — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur kembali menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan kebebasan pers. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penghalangan peliputan serta tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kupang.

Kapolda NTT Rudi Darmoko melalui Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur pada Senin (16/3/2026) menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di institusi kepolisian.

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku di institusi kepolisian,” ujar perwakilan Humas Polda NTT.

Pernyataan tersebut muncul setelah adanya laporan dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan dari media online DeteksiNTT.com yang sedang melakukan peliputan di wilayah Kelurahan Oebobo.

Diduga Terjadi Saat Konfirmasi Kasus

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika wartawan tersebut mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus penelantaran istri dan anak yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum anggota kepolisian berinisial DT.

Namun situasi di lokasi dilaporkan berubah menjadi tegang. Dua wartawan yang berada di tempat tersebut diduga mengalami tindakan penghalangan hingga kekerasan dari oknum yang bersangkutan.

Bahkan, menurut informasi yang beredar di kalangan jurnalis, wartawan tersebut sempat dikejar di sekitar lokasi saat mencoba menghindari konflik yang terjadi.

Selain itu, sepeda motor milik wartawan yang diparkir sekitar 100 meter dari rumah oknum polisi tersebut juga disebut sempat ditahan oleh pihak yang bersangkutan.

Sorotan terhadap Kebebasan Pers

Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan di kalangan jurnalis. Sebab tindakan penghalangan, intimidasi, maupun dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dinilai dapat melanggar prinsip kebebasan pers.

Kebebasan pers sendiri dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.

Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan objektif agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terkait peristiwa tersebut.

Reporter: Yohanes Tafaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie–BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie-BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…