Kupang-BreakingNewspost.id — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur kembali menegaskan komitmennya untuk bekerja secara profesional dalam menangani setiap laporan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan kebebasan pers. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan penghalangan peliputan serta tindakan kekerasan terhadap seorang wartawan di Kupang.
Kapolda NTT Rudi Darmoko melalui Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur pada Senin (16/3/2026) menegaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di institusi kepolisian.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku di institusi kepolisian,” ujar perwakilan Humas Polda NTT.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya laporan dugaan kekerasan terhadap seorang wartawan dari media online DeteksiNTT.com yang sedang melakukan peliputan di wilayah Kelurahan Oebobo.
Diduga Terjadi Saat Konfirmasi Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut bermula ketika wartawan tersebut mendatangi lokasi untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus penelantaran istri dan anak yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum anggota kepolisian berinisial DT.
Namun situasi di lokasi dilaporkan berubah menjadi tegang. Dua wartawan yang berada di tempat tersebut diduga mengalami tindakan penghalangan hingga kekerasan dari oknum yang bersangkutan.
Bahkan, menurut informasi yang beredar di kalangan jurnalis, wartawan tersebut sempat dikejar di sekitar lokasi saat mencoba menghindari konflik yang terjadi.
Selain itu, sepeda motor milik wartawan yang diparkir sekitar 100 meter dari rumah oknum polisi tersebut juga disebut sempat ditahan oleh pihak yang bersangkutan.
Sorotan terhadap Kebebasan Pers
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan di kalangan jurnalis. Sebab tindakan penghalangan, intimidasi, maupun dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik dinilai dapat melanggar prinsip kebebasan pers.
Kebebasan pers sendiri dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan objektif agar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penelusuran terkait peristiwa tersebut.
Reporter: Yohanes Tafaib















