Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Dugaan Minyak Curah Tanpa Label Beredar, Pengawasan BPOM dan Instansi Terkait Dipertanyakan

11
×

Dugaan Minyak Curah Tanpa Label Beredar, Pengawasan BPOM dan Instansi Terkait Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-BreakingNewspost.id – Dugaan masih beredarnya minyak goreng curah tanpa label dan tanpa identitas produk yang jelas di sejumlah wilayah Kabupaten Soppeng memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pangan di lapangan. Kondisi tersebut menjadi sorotan DPP LSM GARDA 08 yang meminta instansi terkait, termasuk pengawas pangan, untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh.

Koordinator Divisi Hukum DPP LSM GARDA 08, Juansyah, S.H., menilai apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka diperlukan langkah pengawasan yang lebih ketat guna memastikan perlindungan konsumen berjalan sebagaimana mestinya.

Yang menjadi perhatian bukan sekadar ada atau tidaknya produk di pasaran, tetapi bagaimana mekanisme pengawasan berjalan sehingga masyarakat memperoleh jaminan keamanan dan kepastian terhadap produk yang mereka konsumsi,” ujarnya.

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai asal-usul produk, identitas produsen, serta standar keamanan pangan yang berlaku.

Pengawasan Dipertanyakan, Bukan Dihakimi

Juansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya kelalaian dari instansi tertentu sebelum dilakukan pemeriksaan resmi. Namun, apabila dugaan peredaran minyak curah tanpa label memang ditemukan di lapangan, maka publik wajar mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan.

Kita tidak boleh langsung menuduh siapa pun. Tetapi jika produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan masih beredar, maka tentu muncul pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan telah berjalan secara optimal,” katanya.

Perlindungan Konsumen Harus Menjadi Prioritas

Menurut Juansyah, perlindungan konsumen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai barang yang digunakan.

Selain itu, berbagai ketentuan di bidang pangan juga mengatur pentingnya standar keamanan dan pelabelan produk yang beredar di masyarakat.

Karena itu, LSM GARDA 08 meminta agar instansi terkait melakukan inspeksi dan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar terjadi atau tidak.

Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai aturan. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul spekulasi yang merugikan semua pihak.

@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *