Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Uncategorized

Jelang Pilkades Serentak 2026, DPMD Kolaka Tetapkan Syarat Bebas Temuan dari Inspektorat

11
×

Jelang Pilkades Serentak 2026, DPMD Kolaka Tetapkan Syarat Bebas Temuan dari Inspektorat

Sebarkan artikel ini

KOLAKABreakingNewspost.id — 12 maret 2026, Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka (DPMD) resmi mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2026.

Surat keputusan bernomor 400.10.2/48/2026 tersebut mengatur tahapan sekaligus persyaratan bagi calon kepala desa yang akan mengikuti kontestasi Pilkades serentak di wilayah Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan keputusan itu, sebanyak 19 desa yang tersebar di delapan kecamatan dijadwalkan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak dalam gelombang III Pilkades Kabupaten Kolaka tahun 2026.

Salah satu persyaratan penting bagi calon kepala desa, khususnya petahana yang ingin kembali mencalonkan diri, adalah memiliki Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat Kabupaten Kolaka selama masa jabatan periode sebelumnya.

Ketentuan ini dinilai sebagai langkah pemerintah daerah untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan pemerintahan desa sebelum seorang kepala desa kembali maju dalam kontestasi Pilkades.

Harus Berdasarkan Prosedur Audit

Menanggapi ketentuan tersebut, Kepala Perwakilan (Kaperwil) ApkanNews.com, Asgar, S.Pd.I, menegaskan bahwa surat bebas temuan dari Inspektorat merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh kepala desa yang akan maju dalam Pilkades serentak di Kabupaten Kolaka.

Namun, ia menekankan bahwa penerbitan surat tersebut harus melalui prosedur yang jelas serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Asgar, Inspektorat Kabupaten Kolaka perlu memastikan proses penerbitan surat bebas temuan dilakukan melalui audit yang objektif dan profesional, termasuk dengan membentuk tim pemeriksa yang turun langsung ke desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades.

“Inspektorat Kabupaten Kolaka dalam mengeluarkan surat bebas temuan bagi kepala desa yang akan mengikuti Pilkades harus berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku. Dipastikan juga harus ada tim audit yang turun langsung ke desa-desa yang akan melaksanakan pemilihan,” ujar Asgar.

Diminta Transparan dan Tanpa Kepentingan

Lebih lanjut, Asgar berharap proses penerbitan surat bebas temuan tersebut dilakukan secara transparan dan tidak disertai kepentingan tertentu.

Ia menilai audit yang dilakukan harus benar-benar mencerminkan kondisi riil pengelolaan pemerintahan desa selama masa jabatan kepala desa sebelumnya.

“Saya berharap Inspektorat dalam mengeluarkan surat bebas temuan tidak memiliki kepentingan terselubung. Audit harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Soroti Kasus Desa Rano Sangia

Dalam kesempatan itu, Asgar juga menyinggung salah satu kasus yang sempat menjadi sorotan publik di Kabupaten Kolaka, yakni kasus yang terjadi di Desa Rano Sangia, Kecamatan Toari.

Menurutnya, kepala desa di wilayah tersebut sebelumnya diketahui telah mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat sebelum mengikuti pemilihan pada periode berikutnya.

Namun dalam perjalanan masa jabatannya, kepala desa tersebut kemudian tersandung kasus dugaan korupsi terkait program pengadaan bibit.

“Kasus itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika sebelumnya sudah ada surat bebas temuan dari Inspektorat, tentu publik bertanya bagaimana proses auditnya dilakukan,” kata Asgar.

Ia menilai surat bebas temuan seharusnya diterbitkan setelah melalui proses pemeriksaan yang komprehensif sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.

Dorong Pengawasan Ketat

Karena itu, Asgar mendorong agar proses audit terhadap kepala desa yang akan mengikuti Pilkades benar-benar dilakukan secara ketat dan profesional.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas proses pemilihan kepala desa sekaligus memastikan bahwa calon kepala desa yang maju tidak memiliki persoalan dalam pengelolaan pemerintahan desa sebelumnya.

Dengan pengawasan yang transparan dan akuntabel, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kolaka tahun 2026 diharapkan dapat berjalan lebih baik serta melahirkan pemimpin desa yang memiliki rekam jejak bersih dan bertanggung jawab.Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *