Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

KETUA APKLI-P SOPPENG SOROTI KEBIJAKAN PEMKAB: UMKM LOKAL DITOLAK, PEDAGANG LUAR JUSTRU DIBERI KESEMPATAN

11
×

KETUA APKLI-P SOPPENG SOROTI KEBIJAKAN PEMKAB: UMKM LOKAL DITOLAK, PEDAGANG LUAR JUSTRU DIBERI KESEMPATAN

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-BreakingNewspost.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait pemberian izin penyelenggaraan pasar malam di Lapangan Gapis menjadi sorotan. Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, mempertanyakan perbedaan perlakuan yang menurutnya terjadi dalam pemberian izin kepada pelaku usaha lokal dan pedagang dari luar daerah.

 

Menurut Kamaruddin, APKLI-P telah mengajukan permohonan izin untuk menggelar pasar malam di Lapangan Gapis pada akhir tahun 2025. Namun, permohonan tersebut tidak memperoleh persetujuan dari pemerintah daerah.

Di sisi lain, kata dia, pada waktu berbeda pemerintah justru memberikan izin kepada kelompok pedagang dari luar Kabupaten Soppeng untuk menggelar kegiatan serupa di lokasi yang sama. Salah satu yang disebutkannya berasal dari Kabupaten Wajo.

Kami mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah. Jika pelaku usaha dari luar daerah diberikan kesempatan menggelar pasar malam di sini, mengapa pelaku UMKM asal Soppeng tidak memperoleh kesempatan yang sama?” ujar Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Meminta Kesetaraan Kesempatan

Kamaruddin menegaskan, APKLI-P tidak mempermasalahkan kehadiran pedagang dari luar daerah. Menurut dia, setiap pelaku usaha memiliki hak untuk berusaha sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Namun, ia berpendapat pemerintah daerah juga perlu memberikan perhatian terhadap pelaku UMKM lokal yang selama ini menjadi bagian dari penggerak perekonomian Kabupaten Soppeng.

Kami hanya menginginkan perlakuan yang setara. Jangan sampai muncul persepsi di masyarakat bahwa pelaku usaha dari luar lebih mudah memperoleh kesempatan dibandingkan pelaku usaha lokal. Karena itu kami berharap ada penjelasan yang terbuka,” katanya.

Ia menilai kebijakan mengenai pemanfaatan fasilitas publik semestinya dilaksanakan berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, dan kesetaraan sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat.

Minta Penjelasan Resmi

Atas dasar itu, APKLI-P meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan penolakan permohonan izin yang diajukan organisasinya, sekaligus menjelaskan mekanisme pemberian izin kepada penyelenggara pasar malam dari luar daerah.

Menurut Kamaruddin, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memahami dasar setiap kebijakan pemerintah serta untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Ketua APKLI-P tersebut.

Redaksi telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan resmi, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Reporter: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *