Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Ketua APKLI-P Soppeng Soroti Kebijakan Pemkab: UMKM Lokal Mengaku Ditolak, Pedagang Luar Justru Mendapat Izin

3
×

Ketua APKLI-P Soppeng Soroti Kebijakan Pemkab: UMKM Lokal Mengaku Ditolak, Pedagang Luar Justru Mendapat Izin

Sebarkan artikel ini

SOPPENG – Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (APKLI-P) Kabupaten Soppeng, Kamaruddin, mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Soppeng terkait pemberian izin penyelenggaraan pasar malam yang dinilainya belum memberikan kesempatan yang setara kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

Menurut Kamaruddin, pada akhir 2025 APKLI-P Kabupaten Soppeng telah mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan pasar malam di Lapangan Gapis. Namun, permohonan tersebut tidak memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah daerah kemudian memberikan izin kepada pedagang dari luar Kabupaten Soppeng untuk menggelar kegiatan serupa di lokasi yang sama. Kondisi itulah yang, menurutnya, memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan pemberian izin tersebut.

Kami mempertanyakan dasar pertimbangan pemerintah. Jika pelaku usaha dari luar daerah diberikan kesempatan menggelar pasar malam di Lapangan Gapis, mengapa pelaku UMKM lokal tidak memperoleh kesempatan yang sama?” ujar Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Ia menegaskan bahwa APKLI-P tidak mempersoalkan kehadiran pedagang dari luar daerah. Namun, menurutnya, pemerintah semestinya memastikan kebijakan yang diterapkan berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan ruang yang sama bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang.

Kamaruddin berpendapat bahwa UMKM lokal seyogianya memperoleh kesempatan yang proporsional dalam memanfaatkan fasilitas publik di daerahnya sendiri. Menurut dia, setiap kebijakan perizinan perlu didasarkan pada asas kesetaraan, objektivitas, dan transparansi agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap masyarakat.

APKLI-P Kabupaten Soppeng juga meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pertimbangan atas keputusan tersebut. Penjelasan resmi, menurut Kamaruddin, diperlukan agar tidak berkembang berbagai persepsi di kalangan pelaku UMKM maupun masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan atas pernyataan Ketua APKLI-P tersebut.

Redaksi telah berupaya membuka ruang konfirmasi kepada pihak Pemerintah Kabupaten Soppeng. Apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *