SULAWESI SELATAN, BreakingNewsPost.id – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia Perjuangan (DPW APKLI-P) Sulawesi Selatan, Iwan Hammer, menyatakan dukungannya terhadap upaya percepatan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, legalitas usaha bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan fondasi penting dalam membangun ekonomi kerakyatan yang kuat, berdaya saing, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital.
Pernyataan tersebut sejalan dengan hasil audiensi APKLI-P bersama Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). Dalam pertemuan itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Soffan Sofwan, mempertanyakan mengapa dari sekitar 64,5 juta pelaku PKL dan UMKM di Indonesia, baru sekitar 16 juta yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mulai diterapkan sejak Mei 2018.
Sementara itu, Ketua Umum APKLI-P, dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya validasi data pelaku UMKM secara menyeluruh. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Satu Data Tunggal UMKM Indonesia, sehingga penyusunan kebijakan, program pemberdayaan, hingga penyaluran bantuan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.
Menanggapi hal tersebut, Iwan Hammer menegaskan bahwa kepemilikan NIB merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pelaku usaha mikro dalam sistem perekonomian nasional.
PKL dan UMKM adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Kepemilikan NIB bukan hanya sebatas dokumen administratif, tetapi menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh akses pembiayaan, program pemberdayaan, kemitraan usaha, perlindungan hukum, hingga berbagai fasilitas pemerintah. Karena itu, percepatan kepemilikan NIB harus menjadi perhatian bersama,” ujarnya.»
Menurut Iwan, masih rendahnya jumlah pelaku usaha yang telah memiliki NIB menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan dalam aspek sosialisasi, pendampingan, literasi digital, serta kemudahan akses layanan administrasi di berbagai daerah, terutama bagi pelaku usaha di sektor informal.
Ia menilai pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Sinergi dengan organisasi kemasyarakatan, asosiasi pelaku usaha, komunitas UMKM, hingga pemerintah daerah menjadi faktor penting untuk mempercepat legalisasi jutaan pelaku usaha yang hingga kini belum terdata secara optimal.
Selain kepemilikan NIB, Iwan juga menekankan pentingnya mendorong pelaku UMKM agar memiliki legalitas usaha lainnya, seperti Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal, izin edar sesuai ketentuan, hingga dokumen pendukung lain yang dapat meningkatkan kualitas produk dan memperluas akses pasar.
Menurutnya, legalitas usaha tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang bagi UMKM untuk memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan, mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjalin kemitraan dengan BUMN maupun sektor swasta, hingga memperluas pemasaran di tingkat nasional dan internasional.
Iwan Hammer menyambut positif rencana kolaborasi antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta APKLI-P dalam mempercepat kepemilikan NIB bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Menurutnya, kolaborasi tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui program pendampingan yang nyata hingga ke tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Kami di daerah siap mendukung setiap program percepatan legalitas usaha. Pendampingan harus dilakukan secara berkelanjutan agar PKL dan UMKM tidak hanya memiliki NIB, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas jaringan pemasaran, dan naik kelas menjadi usaha yang lebih mandiri dan berdaya saing,” katanya.»
Ia menambahkan, penguatan sektor UMKM merupakan salah satu prasyarat penting dalam menyongsong bonus demografi Indonesia. Dengan jumlah pelaku usaha yang sangat besar, peningkatan kualitas, legalitas, dan kapasitas UMKM diyakini akan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Meski demikian, sejumlah kalangan mengingatkan bahwa keberhasilan program percepatan kepemilikan NIB tidak cukup diukur dari jumlah dokumen yang diterbitkan. Program tersebut perlu diikuti dengan pendampingan usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, akses pembiayaan yang lebih luas, transformasi digital, serta pembukaan akses pasar agar manfaat legalitas benar-benar dirasakan oleh pelaku usaha.
Hingga berita ini ditulis, APKLI-P menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat kepemilikan NIB serta legalitas usaha lainnya bagi PKL dan UMKM. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ekonomi kerakyatan, meningkatkan daya saing usaha kecil, serta mendukung terwujudnya pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
@Red















