KEFAMENANU | BreakingNewsPost.id – Seorang lanjut usia berinisial GT (72), warga Kelurahan Kefamenanu Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), ditemukan meninggal dunia setelah sebelumnya dilaporkan meninggalkan rumah tanpa memberi tahu keluarganya. Korban ditemukan tidak jauh dari kawasan tempat tinggalnya setelah sempat dicari oleh keluarga selama beberapa hari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penemuan jasad korban bermula ketika warga melaporkan adanya sesosok laki-laki yang tergeletak di wilayah Km 9, Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Laporan tersebut segera diteruskan kepada aparat kepolisian.
Korban diketahui bernama GT, laki-laki berusia 72 tahun, beragama Kristen, dan berdomisili di Kelurahan Kefamenanu Utara, Kabupaten TTU.
Korban Keluar Rumah Tanpa Memberi Tahu Keluarga
Berdasarkan keterangan istri korban berinisial AOT kepada penyidik, suaminya meninggalkan rumah pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA setelah mengambil jaket. Saat itu korban tidak menyampaikan tujuan kepergiannya.
Hingga malam hari korban tak kunjung pulang, sehingga pihak keluarga mulai melakukan pencarian dengan melibatkan anak-anak dan cucu.
Keesokan harinya, AOT menghubungi sejumlah kerabat yang berada di Kupang, Tublopo, maupun wilayah sekitar Kota Kefamenanu untuk menanyakan kemungkinan keberadaan korban. Upaya pencarian juga dilakukan di berbagai lokasi yang biasa didatangi korban, namun belum membuahkan hasil.
Ditemukan Meninggal Dunia
Pada Rabu pagi, keluarga menerima kabar melalui sambungan telepon bahwa GT telah ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di wilayah Km 9 Desa Oetalus, Kecamatan Bikomi Selatan.
Menerima laporan tersebut, personel Polres TTU bersama Tim Identifikasi mendatangi lokasi guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sekitar pukul 09.34 WITA, proses identifikasi di lokasi selesai dilaksanakan. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSUD Kefamenanu untuk menjalani pemeriksaan medis.
Keluarga Menolak Visum dan Autopsi
Setelah berkoordinasi dengan penyidik, pihak keluarga menyatakan menolak dilakukan visum luar maupun autopsi terhadap jenazah. Selain itu, keluarga juga menyampaikan penolakan terhadap proses hukum lebih lanjut dan memilih menerima peristiwa tersebut sebagai musibah.
Atas keputusan tersebut, penyidik membuat berita acara penolakan visum, autopsi, serta penolakan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah Kepolisian
Dalam penanganan peristiwa ini, Polres TTU telah melakukan sejumlah tindakan, antara lain:
Menerima laporan masyarakat.
Mendatangi dan mengamankan lokasi penemuan.
Melakukan olah TKP.
Memeriksa dua orang saksi.
Mengevakuasi jenazah ke RSUD Kefamenanu.
Membuat berita acara penolakan visum, autopsi, dan penolakan proses hukum berdasarkan permintaan keluarga.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat informasi resmi dari kepolisian mengenai adanya indikasi tindak pidana dalam peristiwa tersebut. Karena keluarga menolak pemeriksaan forensik dan menerima kematian korban sebagai musibah, penyebab pasti meninggalnya korban belum dapat dipastikan melalui autopsi.
(Yuven Fernandez)















