Makassar-Breakingnewspost.id — Polda Sulawesi Selatan secara resmi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menelan korban jiwa di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu. Konferensi pers digelar di Mapolda Sulsel, Selasa 3 Maret 2026, dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Didik Supranoto, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, Kasubdit 3 Jatanras Kompol Benny Pornika, dan Kasat Reskrim Polres Luwu Iptu Muhammad Ibnu Rabbani.
Babak I – Mata-mata dan Observasi Pelaku
Pelaku, Andarias Tandung[46], bukan sosok yang bertindak spontan. Beberapa hari sebelum kejadian, ia melakukan pengamatan mendetail terhadap kios BRI Link Yang sedang di jaga Ririn [31], korban. Pelaku mempelajari jadwal aktivitas warga, menilai kapan kios dalam keadaan sepi, dan mengamati titik-titik yang memungkinkan ia masuk tanpa terlihat.
Kombes Pol. Didik menjelaskan,
“Pelaku melakukan observasi dan perencanaan matang. Pintu belakang kios yang terbuka menjadi titik lemah yang langsung dimanfaatkan pelaku. Ini bukan aksi sembarangan, tapi rencana terstruktur.”
Warga sekitar mulai merasakan gelagat aneh ketika beberapa kali melihat pelaku mondar-mandir, namun tidak mengira niat jahat yang akan terjadi.
Babak II – Aksi Kejahatan
Rabu, 18 Februari 2026, pukul 14.00 WITA, pelaku mengeksekusi aksinya. Saat korban berada sendirian di dalam kios, Andarias Tandung masuk melalui pintu belakang. Suasana yang sepi, suara angin yang berdesir, dan jarak dari rumah tetangga membuat momen ini semakin tegang.
Ketika korban menyadari ada bahaya dan berteriak, pelaku membekapnya dan memukul kepala korban dengan sebongkah batu sebanyak empat kali. Teriakan korban memecah keheningan siang itu, namun tidak ada yang sempat menolong.
Akibat serangan brutal ini, korban mengalami dua luka terbuka di kepala bagian kanan dan kiri, serta memar dan lecet di tangan dan jari. Korban meninggal dunia di tempat kejadian, meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga dan warga sekitar.
Babak III – Reaksi Warga dan Petugas
Warga yang mengetahui kejadian segera melapor ke aparat kepolisian. Suasana desa berubah tegang; rasa aman yang selama ini dirasakan warga terguncang. Polisi langsung turun ke lapangan, melakukan olah tempat kejadian perkara, dan mengumpulkan setiap petunjuk.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, digunakan untuk pelarian
Sebongkah batu yang dipakai untuk menyerang korban
Jaket dan pakaian yang dikenakan pelaku saat aksi
Telepon genggam pelaku
Uang tunai hasil kejahatan
Kombes Pol. Didik menegaskan,
“Barang bukti ini menjadi kunci yang tidak bisa diabaikan dalam menegakkan hukum dan memastikan pelaku tidak lolos dari jerat hukum.”
Babak IV – Pelarian dan Strategi Pelaku
Setelah aksi kejahatan, ATR langsung menghilang dari desa. Ia bergerak ke wilayah Sulawesi Utara, menempuh jalur panjang melalui Pendolo, Poso, dan perbatasan Parigi Moutong sebelum masuk Sulawesi Utara.
Selama pelarian, pelaku mencoba memanfaatkan jarak dan ketidaktahuan aparat lokal untuk menghilang dari jejak. Namun, tim gabungan Resmob Ewako Polda Sulsel dan Satreskrim Polres Luwu telah memetakan rute pelarian dan mempersiapkan koordinasi dengan kepolisian setempat.
Babak V – Pengejaran Intensif
Pengejaran berlangsung selama empat hari. Tim gabungan melakukan penyisiran titik-titik yang dicurigai menjadi persembunyian pelaku, memantau jalur transportasi, dan berkoordinasi melalui intelijen serta informasi masyarakat.
Penangkapan akhirnya dilakukan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Prosedur penangkapan dilakukan secara aman, memastikan keselamatan warga sekitar dan petugas. Saat ditangkap, pelaku tampak panik namun tidak melakukan perlawanan serius, menandakan tekanan akibat pengejaran intensif polisi.
Babak VI – Motif dan Latar Belakang Pelaku
Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tekanan ekonomi menjadi pemicu utama tindakan pelaku. Kabid Humas Kombes Pol. Didik menjelaskan,
“Uang milik istrinya yang digunakan untuk bermain judi online membuat pelaku terpaksa mencari pengganti melalui tindakan kriminal. Ini menunjukkan bagaimana masalah pribadi bisa memicu tindakan ekstrem.”
Polisi menekankan bahwa meskipun ada motif ekonomi, tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan dan pencurian yang merenggut nyawa orang lain.
Babak VII – Penegakan Hukum
Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, serta Subsider Pasal 458 ayat (3) dengan ancaman maksimal seumur hidup. Proses penyidikan kini ditangani Polres Luwu dengan dukungan penuh Resmob
Polda Sulsel.
Kabid Humas menegaskan,
“Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap tindakan kriminal, sekecil atau sekompleks apapun, akan tetap terungkap. Kepolisian siap menindak tegas demi menegakkan rasa aman masyarakat.”
Liputan: AsruL















