Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAH

Ombudsman NTT: Terminal Tipe A Bimoku Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026, Fasilitas Kesehatan Masih Perlu Perhatian

5
×

Ombudsman NTT: Terminal Tipe A Bimoku Siap Sambut Arus Mudik Lebaran 2026, Fasilitas Kesehatan Masih Perlu Perhatian

Sebarkan artikel ini

Kupang-BreakingNewspost.id – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pemantauan kesiapan Terminal Tipe A Bimoku, Jumat (13/3/2026), sebagai salah satu simpul transportasi darat strategis di Kota Kupang. Terminal ini melayani perjalanan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) serta Antar Lintas Batas Negara (ALBN).

Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., didampingi jajaran, dan diterima oleh Komandan Regu I Terminal, Victor Faot, bersama petugas ramp check, Kelvin Leo. Pemantauan bertujuan memastikan kesiapan layanan publik menjelang arus mudik Lebaran 2026, terutama ramp check kendaraan, fasilitas bagi penyandang disabilitas, serta sarana dan prasarana umum agar perjalanan masyarakat aman, lancar, dan hak-hak pengguna terpenuhi.

Kesiapan Terminal Cukup, Namun Masih Perlu Optimalisasi

Ombudsman mencatat bahwa secara umum, persiapan dan manajemen pelayanan di Terminal Tipe A Bimoku sudah dilaksanakan maksimal, meski belum sepenuhnya optimal. Fasilitas pendukung seperti ruang tunggu penumpang, fasilitas kesehatan, sanitasi, ruang laktasi, layanan prioritas bagi kelompok rentan, dan penyediaan informasi bagi pengguna layanan telah tersedia, tetapi masih perlu penyempurnaan.

Manajemen terminal juga telah menyiapkan Posko Angkutan Lebaran (ANGLEB) sebagai pusat koordinasi operasional selama periode mudik untuk memastikan layanan transportasi darat berjalan efektif.

Catatan Ombudsman: Fasilitas Kesehatan dan Informasi Masih Minim

Meski secara umum siap, Ombudsman mencatat beberapa catatan penting yang perlu perhatian:

Jalur evakuasi – Beberapa titik strategis masih minim papan petunjuk, sehingga aspek keselamatan pengguna perlu ditingkatkan.

Akses informasi publik – Kanal daring seperti website resmi, media sosial, atau nomor telepon darurat belum optimal untuk memudahkan masyarakat memperoleh jadwal, layanan, dan pengaduan.

Fasilitas kesehatan – Ruangan fasilitas kesehatan masih terkunci tanpa petugas di lokasi, sehingga berpotensi menimbulkan risiko jika terjadi kondisi darurat yang membutuhkan penanganan medis cepat.

Apresiasi dan Dorongan Perbaikan

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, menyampaikan apresiasi terhadap langkah antisipatif yang telah dilakukan manajemen terminal.

“Kami mengapresiasi persiapan yang dilakukan Terminal Tipe A Bimoku. Kesiapan layanan secara umum cukup baik, meski masih ada beberapa hal mendasar yang perlu terus dimaksimalkan. Semoga catatan yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang akuntabel dan berorientasi pada masyarakat,” ujar Philipus.

Sementara itu, Victor Faot menegaskan bahwa kunjungan Ombudsman menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan pelayanan publik. Ia menyebut lonjakan penumpang selama mudik cenderung stabil dalam beberapa tahun terakhir, namun manajemen tetap melakukan langkah antisipatif, termasuk memastikan ketersediaan tiket transportasi.

Victor menambahkan bahwa pihak terminal akan segera menindaklanjuti catatan Ombudsman, khususnya terkait fasilitas kesehatan dan penyediaan sarana informasi. Masyarakat juga diimbau memanfaatkan Posko ANGLEB jika menemukan kendala dalam layanan transportasi di terminal.

Komitmen Ombudsman pada Pengawasan Layanan Publik

Menutup kunjungan, Philipus Max Jemadu menegaskan komitmen Ombudsman NTT memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi yang layak, aman, dan berkeadilan.

“Kami akan terus memastikan setiap warga yang melakukan perjalanan mudik dapat memperoleh haknya secara utuh, dilayani dengan hormat, dijamin keselamatannya, serta mendapat bantuan melalui ruang komunikasi yang disediakan penyelenggara layanan publik,” tegasnya.

Terminal Tipe A Bimoku menegaskan tidak melakukan pungutan atau retribusi apapun. Masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar atau kendala layanan diimbau melapor melalui posko pengaduan terminal atau Perwakilan Ombudsman RI NTT via telepon/WA 0811-245-3737, serta media sosial resmi Ombudsman RI NTT.

Yuven Fdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *