MANADO-BreakingNewapost.id — Penanganan perkara yang menyeret nama IPTU Dedy Vengki Matahari kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berulang kali mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun berkas perkara kepada penyidik sejak Desember 2025 hingga April 2026. Rentetan pengembalian tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kekuatan konstruksi perkara, kualitas penyidikan, hingga kepastian hukum dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Perhatian publik menguat setelah sejumlah dokumen resmi Kejati Sulut memperlihatkan adanya pengembalian administrasi dan petunjuk perbaikan berulang terhadap hasil penyidikan yang diajukan penyidik. Situasi ini dinilai tidak lazim karena proses pra-penuntutan yang semestinya bergerak menuju tahap pelimpahan perkara justru berulang kali kembali ke tahap kelengkapan penyidikan.
Berdasarkan dokumen yang beredar, Kejati Sulut pertama kali mengembalikan SPDP melalui surat Nomor B-4696/P.1.4/Eoh.1/12/2025 tertanggal 8 Desember 2025. Dalam surat tersebut, jaksa peneliti menegaskan bahwa hasil penyidikan belum diterima sehingga SPDP atas nama IPTU Dedy Vengki Matahari dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai mekanisme hukum acara pidana.
Frasa “hasil penyidikan belum kami terima” yang tercantum dalam surat resmi itu kemudian memicu perhatian publik. Di tengah berkembangnya opini dan persepsi luas terkait perkara tersebut, institusi penuntutan justru menegaskan bahwa proses penyidikan belum dapat dinyatakan lengkap, baik secara administrasi maupun substansi materiil.
Kondisi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai sejauh mana dasar pembuktian perkara telah dibangun sejak awal. Sebab dalam praktik hukum pidana, kualitas dan kelengkapan penyidikan menjadi fondasi utama sebelum suatu perkara dapat dinyatakan layak masuk ke tahap penuntutan.
Perjalanan perkara kemudian memasuki babak baru ketika Kejati Sulut kembali menerbitkan surat P-19 pada Februari 2026. Dalam mekanisme KUHAP, P-19 merupakan petunjuk resmi jaksa peneliti kepada penyidik untuk melengkapi kekurangan penyidikan sebelum perkara dapat dinyatakan lengkap atau P-21.
Terbitnya P-19 menunjukkan bahwa jaksa peneliti masih menemukan sejumlah kekurangan yang dianggap penting dan harus dipenuhi penyidik. Pada tahap itu, penyidik diberikan waktu selama 14 hari untuk melengkapi hasil pemeriksaan tambahan sebagaimana petunjuk jaksa.
Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, hasil penyidikan tambahan ternyata belum juga diterima secara lengkap oleh Kejati Sulut. Situasi itu kembali ditegaskan melalui surat P-20 Nomor B-1578/P.1.4/Eoh.1/04/2026 tertanggal 7 April 2026.
Berulangnya pengembalian berkas dalam rentang waktu yang cukup panjang membuat perhatian publik semakin menguat. Sejumlah pengamat hukum menilai kondisi tersebut mengindikasikan bahwa proses pembuktian dalam perkara itu masih belum memenuhi seluruh petunjuk jaksa peneliti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Belum selesai polemik sebelumnya, Kejati Sulut kembali menerbitkan surat Nomor B-1992/P.1.4/Eoh.1/04/2026 tertanggal 30 April 2026 yang pada pokoknya kembali menyatakan bahwa hasil penyidikan tambahan belum diterima. Bahkan, SPDP terhadap beberapa pihak lain dalam perkara yang sama juga disebut turut dikembalikan untuk dilengkapi.
Rangkaian pengembalian tersebut kemudian melahirkan pertanyaan mendasar di tengah publik: apakah konstruksi perkara sejak awal benar-benar telah dibangun di atas alat bukti yang kuat, utuh, dan memenuhi standar pembuktian sebagaimana prinsip hukum pidana Indonesia.
Dalam sistem peradilan pidana, penyidikan bukan sekadar proses administratif, melainkan tahapan krusial untuk memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana didukung alat bukti yang sah, relevan, dan mampu diuji di persidangan. Karena itu, proses pra-penuntutan menjadi ruang kontrol penting agar perkara yang dilimpahkan ke pengadilan benar-benar memenuhi syarat formil maupun materiil.
Di sisi lain, situasi tersebut juga kembali mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artinya, opini publik maupun tekanan persepsi tidak dapat dijadikan dasar untuk mendahului proses pembuktian hukum yang sah. Dalam negara hukum, kesimpulan terhadap seseorang hanya dapat ditentukan melalui proses peradilan yang objektif dan berkekuatan hukum tetap.
Pengembalian berkas perkara secara berulang juga menunjukkan bahwa fungsi kontrol pada tahap pra-penuntutan masih berjalan aktif. Dalam perspektif hukum acara pidana, jaksa peneliti memiliki kewenangan memastikan bahwa suatu perkara benar-benar memenuhi syarat sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Mekanisme itu merupakan bagian dari perlindungan hukum agar proses pidana tidak berjalan secara prematur, dipaksakan, ataupun dibangun di atas pembuktian yang belum utuh.
Meski demikian, lambannya penyelesaian proses juga berpotensi memunculkan ketidakpastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Di satu sisi, penyidik dituntut mampu memenuhi seluruh petunjuk jaksa secara profesional dan terukur. Namun di sisi lain, publik juga menanti kejelasan apakah perkara tersebut pada akhirnya akan dinyatakan lengkap atau justru terus berputar dalam siklus pengembalian berkas.
Hingga kini, perhatian masyarakat terhadap penanganan perkara tersebut masih tinggi. Publik berharap seluruh aparat penegak hukum tetap menjunjung prinsip objektivitas, profesionalitas, transparansi, serta independensi dalam setiap tahapan proses hukum, tanpa tunduk pada tekanan opini maupun kepentingan tertentu di luar koridor hukum.
Yoksan Salendah, C.Par., C.BJ., C.EJ., CPLA
















