Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Ratusan Personel Polres Wajo Jalani Tes Urine, Kapolres Ingatkan Jaga Integritas di Bulan Ramadan

28
×

Ratusan Personel Polres Wajo Jalani Tes Urine, Kapolres Ingatkan Jaga Integritas di Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini

WAJO-Breakingnews.com — Ratusan personel kepolisian di jajaran Polres Wajo menjalani pemeriksaan tes urine pada Senin (9/3/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sandi Mapolres Wajo, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Pemeriksaan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengawasan internal untuk memastikan seluruh anggota kepolisian terbebas dari penyalahgunaan narkotika. Kegiatan tersebut digelar oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Wajo bekerja sama dengan Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Wajo.

Sejak pagi hari, tepatnya sekitar pukul 08.00 Wita, para personel telah memadati Aula Sandi Mapolres Wajo untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang telah dijadwalkan. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap terhadap ratusan anggota dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polres Wajo.

Sebelum pelaksanaan tes urine dimulai, kegiatan diawali dengan apel besar yang dipimpin langsung oleh Kapolres Wajo, Muhammad Rosid Ridho. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas sebagai aparat penegak hukum.

Rosid Ridho menyampaikan bahwa pemeriksaan urine merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan institusi kepolisian untuk memastikan seluruh personel tetap menjaga disiplin dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, anggota kepolisian harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, terutama dalam upaya memerangi peredaran narkotika yang masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.

“Sebagai aparat penegak hukum, kita harus bersih dari narkoba. Tes urine ini adalah bentuk pengawasan sekaligus komitmen kita untuk menjaga integritas institusi,” ujarnya.

Selain menekankan pentingnya kedisiplinan dan integritas, Kapolres juga mengingatkan para personel agar tetap menjaga kualitas ibadah selama bulan suci Ramadan.

Ia meminta seluruh anggota untuk menjalankan ibadah dengan baik tanpa mengesampingkan tugas dan tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Menurut Rosid Ridho, Ramadan seharusnya menjadi momentum bagi setiap personel untuk memperkuat nilai-nilai spiritual sekaligus meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas kepolisian.

“Jalankan ibadah Ramadan dengan sebaik-baiknya, namun tetap utamakan tanggung jawab kita sebagai anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Pelaksanaan tes urine ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Wajo dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Kegiatan berlangsung tertib dengan pengawasan dari petugas Propam dan tim medis Sidokkes. Pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional untuk memastikan seluruh anggota yang bertugas benar-benar dalam kondisi bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Melalui langkah ini, Polres Wajo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan disiplin internal sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kabupaten Wajo. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie–BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…

‎Polres Pidie Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Ditangkap ‎ ‎Pidie – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Pidie. Kamis, 23/4/2026. ‎ ‎Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan. ‎Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan Polisi, yakni LP/B/28/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 dan LP/B/37/II/2026 tertanggal 25 Februari 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di Gampong Jeumpa, Kecamatan Pidie, serta di Gampong Siron Paloh, Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EN (50), RN (28), dan AM (28), yang merupakan warga Kabupaten Pidie. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam setiap aksi pencurian yang dilakukan. ‎ ‎Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Mirzan, S.H., M.Si menjelaskan, para pelaku beraksi secara bersama-sama dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi. ‎ ‎Mereka menggunakan kunci palsu jenis letter T untuk merusak kunci kontak kendaraan. Dalam salah satu kasus, pelaku juga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci di dalam jok sepeda motor. ‎ ‎“Para pelaku beraksi pada waktu-waktu sepi untuk menghindari perhatian warga. Salah satu tersangka terlibat dalam seluruh rangkaian pencurian, sementara pelaku lainnya terlibat di beberapa tempat kejadian perkara,” ujarnya. ‎ ‎Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yaitu Honda Supra 125 warna hitam dan Honda Beat warna merah putih. Selain itu, diketahui salah satu kendaraan sempat dijual oleh pelaku setelah diubah warna catnya. Terang Iptu Mirzan. ‎ ‎Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda. EN diamankan di Jalan Beureunuen–Tangse saat membawa sepeda motor hasil curian, RN ditangkap di kawasan SPBU Blang Malu, dan AM diamankan di rumahnya di Kecamatan Padang Tiji. ‎ ‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi, salah satunya untuk kebutuhan pembangunan rumah. ‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ‎ ‎Polres Pidie mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. ‎
Kriminal

Pidie-BreakingNewspost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie…