Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAH

Soal Pinjaman Rp20 Miliar Pemkot Metro ke Bank Lampung, Minim Keterbukaan Informasi Picu Persepsi Negatif Publik

4
×

Soal Pinjaman Rp20 Miliar Pemkot Metro ke Bank Lampung, Minim Keterbukaan Informasi Picu Persepsi Negatif Publik

Sebarkan artikel ini

MetroBreakingNewspost.id — Rencana pinjaman uang sebesar Rp20 miliar yang dilakukan Pemerintah Kota Metro kepada Bank Lampung memicu polemik di ruang publik. Minimnya keterbukaan informasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dinilai menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.

Sorotan terhadap kebijakan pinjaman tersebut muncul dari sejumlah pihak, termasuk kalangan legislatif. Kritik tajam sebelumnya disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak, yang mengakui pihak DPRD hanya mengetahui adanya pinjaman tersebut tanpa memberikan persetujuan formal.

Polemik semakin menguat karena informasi terkait pinjaman itu tidak disampaikan secara terbuka oleh pemerintah daerah. Pihak TAPD melalui Kusbani justru mengarahkan wartawan untuk mengonfirmasi langsung ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Metro. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala BKAD Supriyadi disebut sulit ditemui di ruang kerjanya.

Persetujuan DPRD Dipertanyakan

Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah apakah pinjaman Rp20 miliar tersebut masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang sebelumnya telah dibahas dan disetujui DPRD pada akhir 2025.

Jika tidak termasuk dalam struktur APBD yang telah disepakati, muncul pertanyaan lanjutan terkait kemungkinan perubahan struktur APBD dan apakah perubahan tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau cukup sebatas pemberitahuan.

Menanggapi hal itu, Abdulhak menegaskan bahwa pinjaman tersebut merupakan pinjaman jangka pendek dengan masa tempo satu tahun, sehingga menurutnya tidak memerlukan persetujuan DPRD secara formal.

“Pinjaman itu jangka pendek, satu tahun harus sudah lunas. Dalam ketentuannya, tidak wajib ada persetujuan DPRD, cukup diketahui saja,” ujar Abdulhak.

Ia menjelaskan, dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah, pinjaman yang wajib memperoleh persetujuan DPRD adalah pinjaman jangka menengah maupun jangka panjang.

“Kalau istilahnya dalam manajemen kas, ini pinjaman jangka pendek untuk menutup kekurangan dana akibat pendapatan yang belum masuk. Kami mengetahui soal pinjaman itu,” katanya.

Dugaan Tekanan Proyek

Di tengah polemik yang berkembang, muncul pula isu adanya tekanan dari sejumlah oknum anggota DPRD terkait proyek yang pembayarannya tertunda. Namun Abdulhak enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai dugaan tersebut.

Ia hanya menegaskan bahwa DPRD mengetahui adanya pinjaman tersebut dan memahami tujuannya sebagai langkah manajemen kas daerah.

Bagian dari Manajemen Kas?

Tim redaksi mencoba menggali lebih jauh apakah pinjaman tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pengelolaan kas pemerintah daerah guna menjaga stabilitas arus kas, sehingga pelayanan publik tetap berjalan.

Secara regulasi, pinjaman daerah memang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang pinjaman daerah, serta sejumlah aturan turunan seperti Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 dan ketentuan Kementerian Keuangan mengenai rasio keuangan daerah.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pinjaman jangka pendek umumnya digunakan untuk menutup kekurangan kas dalam satu tahun anggaran dan tidak selalu membutuhkan persetujuan DPRD, berbeda dengan pinjaman jangka menengah dan panjang yang harus melalui persetujuan legislatif serta ditetapkan melalui peraturan daerah.

Pj Sekda Enggan Berkomentar

Upaya konfirmasi kepada Pj Sekda Kusbani dilakukan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 13.26 WIB melalui pesan singkat WhatsApp. Pertanyaan yang diajukan antara lain terkait apakah pinjaman tersebut tercantum dalam struktur APBD yang telah disetujui DPRD sebelumnya, serta apakah terdapat perubahan dalam struktur anggaran daerah.

Namun Kusbani tidak memberikan penjelasan lebih jauh dan hanya mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada pihak BKAD.

“Coba dikoordinasi ke BKAD mas,” jawabnya singkat.

Padahal diketahui, Kusbani sebelumnya terlibat langsung dalam pembahasan rencana pinjaman tersebut ketika masih menjabat sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Kota Metro dan memimpin sejumlah rapat TAPD yang membahas rencana pinjaman serta koordinasi dengan DPRD.

Minim Transparansi Picu Persepsi Negatif

Minimnya keterbukaan informasi dari TAPD, khususnya Pj Sekda dan pihak BKAD, dinilai dapat menimbulkan persepsi kurang baik di tengah masyarakat. Apalagi di saat bersamaan berkembang informasi bahwa sebagian anggota DPRD sendiri mengaku tidak mengetahui secara detail mekanisme pinjaman tersebut.

Kondisi ini berpotensi memunculkan opini publik yang negatif terhadap kebijakan pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Metro, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan pinjaman daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Metro belum memberikan penjelasan resmi secara komprehensif mengenai latar belakang, mekanisme, serta penggunaan pinjaman Rp20 miliar tersebut.

Reporter:Towi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *