Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAH

WiFi Rumahan Diduga Jadi Ladang Bisnis Ilegal, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

10
×

WiFi Rumahan Diduga Jadi Ladang Bisnis Ilegal, Pengawasan Pemerintah Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SOPPENG-BreakingNewspost.id — Maraknya praktik penjualan paket WiFi rumahan di sejumlah wilayah Kabupaten Soppeng kini mulai menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas usaha internet yang diduga dijalankan tanpa legalitas dan izin operasional resmi dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan usaha, merugikan negara, hingga mengganggu ketertiban penggunaan jaringan telekomunikasi di tengah masyarakat.

Fenomena tersebut berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Di berbagai desa dan kecamatan, sejumlah pelaku usaha disebut menawarkan jasa pemasangan dan penjualan paket internet rumahan kepada masyarakat dengan harga bervariasi. Namun di balik berkembangnya usaha tersebut, muncul dugaan bahwa sebagian pelaku menjalankan bisnis menggunakan sambungan rumah tangga biasa untuk kepentingan komersial berskala besar.

Kondisi itu memunculkan perhatian dari kalangan aktivis LSM dan jurnalis di Kabupaten Soppeng. Mereka meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh usaha penjualan paket WiFi yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Kalau usaha dijalankan secara legal tentu tidak masalah. Tetapi jika ada yang menggunakan jaringan rumah tangga untuk bisnis besar tanpa aturan yang jelas, maka ini perlu ditertibkan demi keadilan dan ketertiban usaha,” ujar Jamaluddin salah satu aktivis di Soppeng, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, penggunaan jaringan internet rumah tangga untuk diperjualbelikan kembali kepada banyak pelanggan dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari ketidakseimbangan distribusi jaringan, gangguan kualitas layanan, hingga dugaan pelanggaran terhadap aturan usaha dan telekomunikasi apabila dilakukan tanpa izin resmi.

Aktivis juga menyoroti kemungkinan adanya pelaku usaha yang tidak memiliki legalitas usaha, tidak terdaftar sebagai penyelenggara resmi, hingga dugaan tidak membayar kewajiban pajak maupun retribusi sesuai aturan yang berlaku.

“Jangan sampai ada pihak yang meraup keuntungan besar dari usaha jaringan internet tetapi tidak memiliki izin yang jelas. Ini bisa merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat mengakui keberadaan layanan WiFi rumahan memang membantu kebutuhan internet warga, terutama di wilayah yang belum sepenuhnya terjangkau jaringan stabil. Namun masyarakat tetap berharap seluruh aktivitas usaha dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Sejumlah warga juga mengeluhkan pemasangan kabel jaringan yang dinilai semrawut dan tidak memperhatikan estetika maupun keselamatan lingkungan. Bahkan di beberapa titik, kabel internet disebut melintang di tiang listrik dan jalan lingkungan tanpa pengawasan yang jelas.

LSM dan jurnalis meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Mereka menilai pengawasan terhadap usaha berbasis jaringan internet harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berimbang demi menjaga ketertiban usaha serta melindungi hak masyarakat sebagai konsumen.

“Media dan LSM hadir bukan mencari sensasi atau musuh. Kami hanya ingin ada kejelasan aturan dan pengawasan agar semua usaha berjalan sehat, legal, dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Rudi salah satu jurnalis.

Selain meminta evaluasi terhadap legalitas usaha, aktivis juga mendesak adanya koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi telekomunikasi untuk melakukan penertiban apabila ditemukan dugaan pelanggaran aturan.

Mereka berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi polemik yang lebih besar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai jumlah usaha penjualan paket WiFi rumahan yang telah memiliki izin operasional resmi di Kabupaten Soppeng maupun langkah pengawasan yang akan dilakukan ke depan.Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *