Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDAERAH

Pencabutan SK Sekda Ngada Picu Polemik, Gubernur NTT Nilai Langkah Bupati Sesuai Prosedur

2
×

Pencabutan SK Sekda Ngada Picu Polemik, Gubernur NTT Nilai Langkah Bupati Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini

Kupang-BreakingNewspost. Id –Pencabutan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada, Yohanes Capistrano Watu Ngebu, oleh Bupati Ngada Raymundus Bena, memunculkan polemik di ruang publik.

Di tengah perdebatan tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil pemerintah kabupaten. Ia menilai keputusan pencabutan SK tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan tata kelola pemerintahan yang sesuai ketentuan.

“Pencabutan SK Sekda merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum dan refleksi kedewasaan dalam tata kelola pemerintahan,” ujar gubernur.

Persoalan Prosedur Pengangkatan

Polemik ini berawal dari proses pengangkatan Sekda Ngada yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi prosedur administratif sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

Sejumlah aspek yang menjadi sorotan antara lain masa berlaku pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang disebut telah berakhir, serta belum adanya koordinasi dengan pemerintah provinsi sebelum pelantikan dilakukan.

Dalam sistem kepegawaian, jabatan Sekda sebagai jabatan pimpinan tinggi pratama memiliki mekanisme pengangkatan yang ketat, termasuk keharusan memperoleh pertimbangan teknis dari BKN dan persetujuan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Selain itu, proses tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta perubahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Koreksi Administratif

Gubernur NTT menilai, langkah pencabutan SK oleh Bupati Ngada dapat dipahami sebagai bentuk koreksi administratif untuk memastikan seluruh tahapan pengangkatan pejabat berjalan sesuai aturan.

Dalam konteks pemerintahan, koreksi semacam ini dinilai penting guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari, sekaligus menjaga legitimasi jabatan yang diemban.

Langkah tersebut juga mencerminkan adanya upaya sinkronisasi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi dalam pengelolaan aparatur sipil negara.

Tahapan Selanjutnya

Pasca pencabutan SK, Pemerintah Kabupaten Ngada disebut akan mengusulkan penjabat (Pj) Sekda sebagai pengisi sementara jabatan tersebut.

Selain itu, tiga nama calon Sekda definitif akan diajukan kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditetapkan kembali oleh bupati.

Proses ini merupakan bagian dari mekanisme normal dalam pengisian jabatan Sekda, yang mengedepankan prinsip meritokrasi, transparansi, dan akuntabilitas.

Pentingnya Kepastian Prosedur

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, polemik ini menunjukkan pentingnya kepastian prosedur dalam pengangkatan pejabat publik, khususnya pada jabatan strategis seperti Sekda yang berperan sebagai koordinator birokrasi daerah.

Ketidaksesuaian dalam prosedur, meskipun bersifat administratif, dapat berdampak pada legitimasi kebijakan serta stabilitas pemerintahan daerah.

Karena itu, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menjadi kewajiban formal, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik.

Menjaga Stabilitas Pemerintahan

Di tengah polemik yang berkembang, langkah cepat untuk melakukan penyesuaian prosedur diharapkan dapat menjaga stabilitas birokrasi di Kabupaten Ngada.

Ke depan, proses pengisian jabatan Sekda diharapkan berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan, sehingga tidak menimbulkan polemik serupa.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memastikan setiap kebijakan kepegawaian dilakukan secara transparan dan akuntabel, guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Reporter: Yohanes Tafaib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *