Kolaka-BreakingNewspost.id –Penerbitan surat rekomendasi bertajuk “bebas temuan” oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka menjadi sorotan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) KPK-TIPIKOR Sulawesi Tenggara.Rabu 18 maret 2026. Organisasi tersebut menilai, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2026.
Ketua DPW KPK-TIPIKOR Sultra, Asgar, menegaskan bahwa rekomendasi dari Inspektorat pada dasarnya merupakan dokumen administratif hasil pemeriksaan internal, yang tidak dapat disamakan dengan putusan hukum atau jaminan bebas dari pelanggaran.
“Rekomendasi Inspektorat bukan vonis bebas, dan bukan pula tameng hukum,” ujar Asgar.
Antara Administrasi dan Persepsi Publik
Dalam praktik pemerintahan, rekomendasi “bebas temuan” umumnya merujuk pada hasil pemeriksaan yang tidak menemukan pelanggaran administratif dalam periode tertentu. Namun, DPW KPK-TIPIKOR menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi dimaknai secara keliru oleh publik sebagai bukti bahwa pengelolaan keuangan desa sepenuhnya bersih.
Kondisi ini, menurut mereka, dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kepala desa, terutama bagi petahana yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkades.
“Ketika dokumen administratif dipersepsikan sebagai legitimasi moral atau hukum, di situlah potensi persoalan muncul,” kata Asgar.
Dugaan Kepentingan dan Pola Penerbitan
DPW KPK-TIPIKOR juga menyoroti pola penerbitan rekomendasi tersebut yang dinilai cenderung diberikan kepada kepala desa incumbent. Mereka menduga adanya potensi kepentingan dalam proses tersebut, meskipun hal ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Sebagai contoh, mereka merujuk pada kasus Kepala Desa Rano Sangia, di mana rekomendasi “bebas temuan” disebut tidak memiliki kekuatan ketika perkara masuk ke ranah aparat penegak hukum.
Hal ini menunjukkan bahwa rekomendasi tersebut bersifat administratif dan tidak serta-merta mencerminkan kondisi faktual secara menyeluruh.
Masa Berlaku dan Potensi Multi Tafsir
Isu lain yang disoroti adalah dugaan adanya batas waktu keberlakuan rekomendasi “bebas temuan”. Jika benar demikian, DPW KPK-TIPIKOR menilai perlu ada penjelasan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kebingungan.
Tanpa penjelasan yang memadai, kondisi ini dinilai berpotensi membuka ruang:
Perbedaan penafsiran di tengah masyarakat
Ketidakjelasan status hasil pemeriksaan
Potensi penyalahgunaan dokumen administratif
Klaim Dugaan Penyimpangan
DPW KPK-TIPIKOR menyatakan memiliki data terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Kolaka, yang meliputi praktik markup anggaran, kegiatan fiktif, serta penyalahgunaan dana desa.
Mereka bahkan menyebut dugaan tersebut melibatkan sebagian besar kepala desa di wilayah tersebut, dengan persentase yang diklaim mendekati 90 persen.
Namun demikian, hingga saat ini klaim tersebut belum dikonfirmasi maupun diverifikasi oleh aparat penegak hukum atau lembaga audit independen.
Dorongan Transparansi dan Evaluasi
Sebagai langkah konkret, DPW KPK-TIPIKOR mendorong Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka untuk membuka secara transparan dasar penerbitan rekomendasi “bebas temuan”, termasuk metode pemeriksaan, ruang lingkup audit, serta batasan kewenangan dokumen tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta evaluasi terhadap praktik pemeriksaan khusus (Pemsus) yang dinilai perlu dipastikan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.
DPW KPK-TIPIKOR menegaskan pentingnya menjaga integritas proses Pilkades agar tidak tercampur dengan kepentingan administratif yang berpotensi menimbulkan bias.
Rencana Langkah Lanjutan
Organisasi tersebut menyatakan akan menempuh langkah lanjutan pasca-Idul Fitri jika tidak ada penjelasan resmi dari pihak terkait.
Langkah tersebut antara lain:
Mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat Kabupaten Kolaka
Membuka diskusi publik terkait mekanisme penerbitan rekomendasi
Mendorong adanya dokumentasi resmi sebagai bentuk akuntabilitas
Jika ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun hukum, mereka menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum serta melaporkannya ke lembaga pengawas di tingkat nasional.
Menunggu Penjelasan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kolaka belum memberikan tanggapan atas berbagai pernyataan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan masih belum memperoleh respons.
Penjelasan dari Inspektorat dinilai penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada publik, sekaligus memastikan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi menjelang Pilkades serentak 2026.
Di sisi lain, kehati-hatian dalam menyikapi setiap klaim juga menjadi penting, agar proses demokrasi di tingkat desa tetap berjalan secara jujur, transparan, dan akuntabel.Tim/red















