Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

Ombudsman NTT Dorong Layanan Publik Inklusif, Penyandang Disabilitas Diminta Aktif Gunakan Kanal Pengaduan

5
×

Ombudsman NTT Dorong Layanan Publik Inklusif, Penyandang Disabilitas Diminta Aktif Gunakan Kanal Pengaduan

Sebarkan artikel ini

Kupang, NTT-BreakingNewspost.id — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan pentingnya penyediaan layanan publik yang inklusif dan ramah disabilitas sebagai bagian dari mandat konstitusional yang berlandaskan prinsip keadilan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI NTT, Yosua P. Karbeka, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Training Mekanisme Pelaporan Melalui SP4N-LAPOR! yang diselenggarakan Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) DPD NTT pada 8–9 Mei 2026 di Hotel Sahid Timore, Kupang.

Dalam rilis Ombudsman NTT, Minggu (10/5/2026), Yosua menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik telah mengamanatkan penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan yang inklusif kepada seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.

“Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mengakses pelayanan publik, termasuk hak untuk menyampaikan pengaduan jika mengalami hambatan dalam mengakses layanan publik. Bahkan, dalam prinsip pelayanan publik, negara wajib memberikan aksesibilitas dan kemudahan bagi kelompok rentan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data akses pengaduan layanan publik di Ombudsman RI Perwakilan NTT, partisipasi masyarakat penyandang disabilitas dalam memanfaatkan mekanisme pengaduan masih tergolong rendah. Kondisi tersebut menunjukkan masih adanya tantangan, baik dari sisi akses informasi, fasilitas pendukung, maupun tingkat kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas kanal pengaduan yang tersedia.

Menurut Yosua, Ombudsman merupakan salah satu instrumen negara yang disediakan untuk memperjuangkan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang layak dan berkeadilan.

“Pengaduan pelayanan publik oleh masyarakat merupakan hal yang mendasari optimalisasi layanan yang lebih inklusif. Semakin banyak pengaduan disampaikan, semakin besar pula perhatian pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan. Pengaduan bukan bentuk perlawanan, tetapi partisipasi warga negara dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas,” tegasnya.

Dalam forum yang sama, Ketua DPD HWDI NTT, Pertonela Sau Naikofi, menyampaikan bahwa masih banyak fasilitas pelayanan publik yang belum memenuhi standar aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, tidak sedikit kantor pelayanan publik yang belum memiliki jalur kursi roda, ruang pelayanan ramah disabilitas, maupun layanan prioritas bagi masyarakat berkebutuhan khusus. Karena itu, pelatihan mekanisme pengaduan melalui SP4N-LAPOR! dinilai strategis untuk memperkuat kapasitas kelompok disabilitas dalam memanfaatkan instrumen pengawasan pelayanan publik yang disediakan negara.

SP4N-LAPOR! sendiri merupakan platform pengaduan pelayanan publik dan aspirasi masyarakat yang dapat diakses melalui SP4N-LAPOR!⁠�.

Platform tersebut dikelola oleh Kementerian PANRB⁠� sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015, yang menjamin hak masyarakat agar setiap pengaduan dapat tersalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang.

Selain melalui SP4N-LAPOR!, Ombudsman RI Perwakilan NTT juga menyediakan kanal pengaduan layanan publik melalui media sosial resmi Instagram, Facebook, dan TikTok @Perwakilan Ombudsman RI NTT, serta layanan WA/Telp/SMS di nomor 0811-145-3737. Seluruh layanan pengaduan tersebut tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

Ke depan, Ombudsman RI Perwakilan NTT menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik agar seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh layanan yang adil, setara, dan bermartabat.

Yuven Fernandez

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *