Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DAERAH

UUD Perampasan Aset 18 Tahun Mandek, DPR Serius Bela Rakyat atau Bela Koruptor?

9
×

UUD Perampasan Aset 18 Tahun Mandek, DPR Serius Bela Rakyat atau Bela Koruptor?

Sebarkan artikel ini

KALSEL-BreakingNewspost.id – Setelah hampir dua dekade bergulir tanpa kepastian, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik. Regulasi yang digadang-gadang sebagai senjata penting untuk memiskinkan koruptor itu hingga kini belum juga disahkan, meski telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) berkali-kali sejak pertama kali diusulkan pada 2008.

Ketua KPK Tipikor, Eka Adi Putra, mempertanyakan lambannya proses pembahasan RUU tersebut dan meminta DPR menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada kepentingan rakyat dalam agenda pemberantasan korupsi.

“Sudah 18 tahun rakyat menunggu. Jangan sampai publik menilai DPR lebih sibuk mencari alasan daripada menyelesaikan aturan yang sangat dibutuhkan bangsa ini. DPR harus serius mewakili suara rakyat yang diwakilinya,” tegas Eka Adi Putra, Senin (1/6/2026).

RUU Perampasan Aset pertama kali digagas oleh PPATK pada 2008 sebagai instrumen hukum untuk memudahkan negara mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, pencucian uang, narkotika, dan berbagai kejahatan ekonomi lainnya.

Namun hingga kini, regulasi tersebut masih terkatung-katung di meja pembahasan.

Mengapa RUU Ini Penting?

Selama ini, tidak sedikit aset hasil korupsi yang gagal dikembalikan kepada negara karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri ke luar negeri, menyembunyikan harta melalui pihak lain, atau memanfaatkan celah hukum yang ada.

Salah satu substansi utama yang menjadi perdebatan adalah mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana.

Melalui mekanisme ini, negara dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana meskipun pelakunya belum divonis bersalah oleh pengadilan karena alasan tertentu, seperti buron, meninggal dunia, atau tidak dapat dihadirkan dalam proses hukum.

Pendukung aturan tersebut menilai NCB merupakan praktik yang telah digunakan di berbagai negara untuk mempercepat pemulihan kerugian negara dan mencegah hasil kejahatan terus dinikmati pelaku maupun keluarganya.

Namun di sisi lain, sejumlah kalangan menilai mekanisme tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan serta tetap menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

Alasan Teknis atau Kurang Kemauan Politik?

Selama bertahun-tahun, pembahasan RUU Perampasan Aset disebut terkendala berbagai persoalan teknis, mulai dari harmonisasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, masih terdapat perdebatan mengenai mekanisme pembuktian asal-usul aset, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta tata kelola aset yang telah dirampas negara.

Namun bagi sebagian kalangan pegiat antikorupsi, alasan-alasan tersebut dinilai tidak lagi cukup untuk menjelaskan mengapa pembahasannya terus berlarut-larut selama hampir 18 tahun.

“Negara kehilangan ratusan triliun rupiah akibat korupsi. Banyak aset hasil kejahatan tidak pernah kembali ke kas negara karena pelakunya kabur, meninggal dunia, atau menyembunyikan kekayaannya melalui berbagai cara. RUU Perampasan Aset adalah kebutuhan mendesak, bukan sekadar agenda politik,” ujar Eka Adi Putra.

Ujian Keberanian Politik DPR

Polemik RUU Perampasan Aset kini tidak lagi sekadar soal regulasi. Di mata publik, lambannya pembahasan telah berkembang menjadi pertanyaan yang lebih besar: sejauh mana keberanian politik para wakil rakyat dalam memperkuat pemberantasan korupsi?

Eka Adi Putra menilai pengesahan UU Perampasan Aset akan menjadi indikator nyata komitmen negara dalam memiskinkan koruptor dan mengembalikan hak rakyat yang selama ini dirampas melalui praktik korupsi.

“Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan UU Perampasan Aset. Jangan biarkan rakyat terus menunggu sementara para koruptor masih nyaman menikmati hasil kejahatannya. Keadilan tidak boleh terus tertunda,” tegasnya.

Menurutnya, sejarah akan mencatat sikap para pengambil kebijakan dalam momentum penting tersebut.

“Saat rakyat menuntut koruptor dimiskinkan, negara harus hadir dengan aturan yang tegas. Jangan sampai sejarah mencatat bahwa perjuangan melawan korupsi kalah oleh kepentingan politik yang ingin mempertahankan kenyamanan para pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini ditulis, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi agenda legislasi yang belum mencapai tahap pengesahan. DPR dan pemerintah memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan kelanjutan pembahasannya sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku.

(Herman Soetiady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *